MUSI RAWAS, KilasNusantara.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sum-Sel),mengadakan kegiatan rapat paripurna istimewa.
Dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mura tahun anggaran 2024.
Selanjutnya DPRD Kabupaten Mura melanjutkan kembali rapat paripurna kedua dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Atas Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam APBD Kabupaten Mura tahun anggaran 2025,yang berlangsung berkisar pukul 21:30 Wib di ruangan rapat paripurna DPRD Kabupaten Mura,Selasa (17/9/2024)
Rapat paripurna DPRD Mura langsung dipimpin Ketua DPRD Azandri dan didampingi Wakil Ketua I Firdaus Cikolah,Wakil Ketua II Hendra Adi Kusuma.
Hadir secara langsung Bupati Mura Hj Ratna Machmud,Sekda Ali Sadikin, perwakilan Mapolres Mura,staf ahli Bupati,para Asisten,Kepala OPD hingga Camat se Kabupaten Mura.
Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD kabupaten Mura Elba Roma menyampaikan bahwa untuk jumlah anggota DPRD,yang hadir.
” Dalam rapat paripurna istimewa pada malam hari ini,sebanyak 22 orang anggota Dewan dari 40 orang anggota Dewan,”ungkap Sekwan.
Elba Roma memaparkan rapat paripurna istimewa DPRD hari ini,merupakan rapat paripurna istimewa dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan bersama.
Antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mura dengan DPRD Kabupaten Mura,terhadap KUA PPAS APBD tahun 2024 serta KUA PPAS APBD tahun anggaran 2025.
Yang berdasarkan nomor 321/BPKAD/2024 dan nomor 3/pimpinan/DPRD/2024 tentang perubahan kebijakan umum pendataan APBD tahun anggaran 2024.
Dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka penyusunan perubahan,Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Serta diperlukan kebijakan umum APBD yang disepakati bersama,antara DPRD dengan Pemda Kabupaten Mura.
Untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan perubahan anggaran APBD tahun 2024,berdasarkan hal tersebut diatas para pihak sepakat kebijakan umum APBD.
Yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan,APBD dan belanja Daerah tahun anggaran 2024.
” Terhadap kebijakan pendapatan belanja serta pembiayaan daerah,yang menjadi dasar penyusunan perubahan anggaran APBD tahun 2024,”papar Elba Roma.
Sekwan DPRD Mura Elba Roma menuturkan,berdasarkan nomor 323/BPKAD/2024 dan nomor 5/pimpinan/DPRD/2024.
Tentang kebijakan umum APBD tahun anggaran 2025,telah dinyatakan bahwa dalam rangka penyusunan anggaran APBD diperlukan kebijakan umum APBD yang disepakati bersama.
Antara DPRD dengan Pemda Kabupaten Mura,untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan anggaran APBD tahun anggaran 2025.
berdasarkan hal tersebut diatas para pihak sepakat kebijakan umum APBD.
Yang meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan perubahan,APBD dan belanja Daerah tahun anggaran 2025.
” Terhadap kebijakan pendapatan belanja serta pembiayaan daerah,yang menjadi dasar penyusunan perubahan anggaran APBD tahun 2025 mendatang,”tutur Elba Roma.
Ketua DPRD Kabupaten Mura Azandri Sip menegaskan berdasarkan laporan saudara Sekwan,bahwa jumlah anggota Dewan yang hadir sebanyak 22 orang anggota dari 40 orang anggota Dewan.
Dengan”Bismillahirrahmanirrahim”rapat paripurna istimewa dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan kebijakan KUA PPAS APBD Kabupaten Mura tahun anggaran 2024.
Serta nota kesepakatan kebijakan KUA
PPAS APBD Kabupaten Mura tahun anggaran 2025,untuk itu rapat paripurna hari ini dibuka dan terbuka secara umum.
Maka dari itu dikesempatan yang berbahagia kali ini,kami atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Mura mengucapkan terima kasih.
” Kepada seluruh anggota DPRD bersama tim anggaran Pemda Kabupaten Mura serta seluruh jajaran stakeholder yang terkait, sehingga rapat paripurna hari ini dapat terlaksana dengan baik,” tegas Azandri.
(Muhammad zaili)