OGAN ILIR, KilasNusantara.id – Mendapatkan adanya informasi dari masyarakat tentang terjadinya kebakaran bangunan rumah tempat tinggal, Personel Polsek Tanjung Raja bertindak cepat mendatang Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun II RT 04 Desa Sungai Pinang Lagati Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir. Sabtu (07/9/2024).
Kapolsek Tanjung Raja AKP Zahirin saat dihubungi mengatakan, bahwa kronologis kejadian pada Hari Sabtu, 7 September 2024 sekira pukul 12.15 Wib, bertempat di Dusun II RT 04 Desa Sungai Pinang Lagati Kecamatan Sungai Pinang terjadi kebakaran satu unit rumah milik Nurjanah Binti Abu Bakar (62 tahun). Pada saat itu korban pergi meninggalkan rumah hendak membeli Sembako yang berjarak 500 meter dari kediamannya, dan pada saat kembali ke rumah api sudah menyala besar dan membakar sebagian besar badan rumah, selanjutnya korban meminta tolong ke warga sekitar untuk melakukan pemadaman tetapi api sudah melahap habis seluruh bangunan tersebut.
“Akibat dari kejadian tersebut, tidak ada korban jiwa namun korban mengalami kerugian harta benda diperkirakan senilai Rp.100 juta rupiah,” ucap AKP Zahirin didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Bripka Prayudho Wibowo.
Kapolsek menambahkan, bahwa untuk saat ini dugaan sementara dapat disimpulkan sumber api pada kejadian tersebut berasal dari tungku api yang masih dalam keadaan menyala.
“Setelah turut berupaya melakukan pemadaman sisa api, Polsek Tanjung Raja telah memasang garis polisi di tempat kejadian. Dan saat ini situasi disekitar tempat tersebut terpantau aman kondusif dan api tidak merambat ke rumah penduduk lainnya,” pungkas AKP Zahirin.