Polsek Rambah Hilir Ungkap Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

ROKAN HULU – RIAU, Mul.Kilasnusantara.id

Kapolres Rokan Hulu, AKBP.Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes ungkap tindak pidana dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan Pelaku ZP alias P di Di kebun kelapa sawit yang terletak di Dusun Sanjaya RT. 007 RW. 002 Desa Sejati Kec. Rambah Hilir Kab. Rokan Hulu. (17/09/2024)

Penangkapan tersebut berawal dari laporan SA yang merupakan ibu kandung korban Mawar (samaran) yang masih berusia 17 tahun. Dari laporan tersebut, dikatakan oleh SA bahwa Mawar dibawa pergi oleh ZP alias P, (08/08/2024)

“Benar kita telah mendapatkan laporan dari ibu korban bahwa anaknya dibawa pergi oleh ZP alias P, sebelum melaporkan ke Mapolsek Rambah Hilir, Ibu korban bersama salah seorang saksi telah berusaha mencari keberadaan korban di sekitaran desa Sejati, kecamatan Rambah Hilir,” ucap Kapolsek Rambah Hilir.

“Pada tanggal 9 Agustus 2024 lalu, Korban Mawar dibawa oleh MR dan IK yang keduanya merupakan saksi dalam perkara ini dan mengatakan bahwa korban telah digauli oleh ZP alias P,” terangnya.

“Tentang dirinya telah digauli oleh diduga pelaku ZP alias P, Mawar pun akhirnya mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan bersama ZP alias P kepada MR yang merupakan bibinya,” tambahnya.

“Karena tidak terima akibat perbuatan ZP alias P terhadap anaknya Mawar, SA melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rambah Hilir, dan selanjutnya dilakukan penyidikan oleh Personil Polsek Rambah Hilir,” pungkasnya.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, pada hari Selasa, (17/09/2024) Kami berhasil mengamankan diduga pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat berada di sebuah bengkel yang terletak di Muara Rumbai Desa Rambah Hilir Kecamatan Rambah Hilir,” pungkasnya.

Dari diduga tersangka juga berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) helai celana lepis panjang, 1 (satu) helai baju kaus panjang warna hitam, 1 (satu) helai bra warna merah muda, 1 (satu) helai bra warna merah muda, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam tanpa nopol.

Sanksi yang diberlakukan terhadap diduga tersangka yaitu, Pasal 76 D Jo Pasal 76 E Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini diduga pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti di Mapolsek Rambah Hilir untuk selanjutnya dilakukan tindak lanjut sebagaimana yang telah diatur dalam KUHP,” tutupnya.  kjp.com

Mul.Kilasnusantara.id