Personil Polsek Dayeuhkolot Amankan Sidang Setempat, Perkara Sengketa Tanah Jalan Radio Dayeuhkolot

Bandung || Kilasnusantara.id – Personel Kepolisian Polsek Dayeuhkolot Polresta Bandung diterjunkan mengamankan pada kegiatan Sidang Setempat Perkara Perdata yang digelar oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait proses persidangan No.gugatan : 309/Pdt.G/2023/PN.Blb. Tanggal 24 November 2023 di jalan Radio Jumat (6/9/2024).

Pengamanan sengketa tanah tersebut terjadi di kawasan Jalan Radio, Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung dipimpin oleh Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Suyatno S.Pd.I., M.M.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K.,M.H Melalui Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Suyatno, S.Pd.I, M.M, menyampaikan, pengaman Sidang Setempat tersebut sesuai dengan surat permintaan dari Politeknik Pariwisata NHI Bandung dengan maksud untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Dirinya menjelaskan, Sidang Setempat merupakan kegiatan pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim bersama majelis hakim dengan disaksikan oleh kedua belah pihak yang berpekara tempat objek secara langsung.

“Berdasarkan keterangan pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung, Sidang Setempat ini dilakukan pada sebidang tanah di tempat ini yang menjadi objek sengketa Perkara Perdata oleh pihak penggugat dan tergugat,” jelasnya.

Disampaikannya diminta atau tidak, untuk menjaga kondusifitas wilayah adalah suatu tugas keharusan anggota polri hadir di tengah tengah masyarakat.

“Kehadiran kami disini murni untuk menjaga dan mendampingi keamanan berlangsungnya kegiatan tanpa memihak terhadap pihak mana pun, sebagaimana tupoksi Polri untuk memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” tegasnya Kapolsek Dayeuhkolot.