BENGKULU, KilasNusantara.id — Salah satu pekerja diduga telah di pecat secara sepihak oleh Perusahaan yang Cukup Besar dan ternama di Kota Bengkulu.PT Sari Sawit Sejahtera. Yang bergerak di bidang Expedisi Transportasi angkutan minyak kelapa sawit mentah.(CPO) CURDE PALM OIL. yang mana diduga telah menampung banyak pekerja yang berdomisili di jalan Semangka Raya, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu.
Pekerja yang diduga di pecat secara sepihak bernama Junaidi yang didampingi Pengacaranya Inza Saputra, SH dan kawan kawan berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Agustus 2024 yang telah terdaftar pada kepaniteraan pengadilan Negeri Bengkulu.(10/9/24).
Junaidi Inza, SH mengatakan kepada Tim gabungan media, melalui telepon WhatsApp pada hari senin kemarin kita sebagai penggugat sudah mengajukan bukti surat surat sebanyak 8 item bukti untuk mendukung dalil – dalil dalam gugatan.
Selanjutnya, pengacara menerangkan, salah satu bukti yang diajukan seperti Anjuran dari pihak Disnaker Kota Bengkulu dan Surat Panggilan mediasi sebanyak 3 kali dan lainnya, kemudian bukti- bukti yang diajukan tersebut akan dibahas dan dibuka serta di konfirmasi terhadap saksi – saksi nanti pada sidang selanjutnya yaitu keterangan saksi.
“Adapun pokok dari permasalah ini merupakan hak- hak klien kami yang belum diberikan dari perusahaan tersebut seperti pesangon, penghargaan masa kerja diduga sudah bekerja selama 5 tahun dan lain-lain yang dituntut dalam gugatan,” ujarnya.
“Kemudian untuk jadwal persidangan selanjutnya bukti Surat Tergugat pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 akan datang dan dilanjutkan sidang keterangan saksi pada hari kamis tanggal 19 September 2024,” tutup Inza, S.H.
Pewarta : Adi.S. Kaperwil Bengkulu.