Melalui DBHCHT, Pemkab Garut Perkuat Perlindungan Bagi Tenaga Kerja Rentan

GARUT, KilasNusantara.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menghadiri kegiatan persiapan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Tarogong Kidul, Jumat (13/9/2024).

Sekda Nurdin Yana menekankan pentingnya menentukan segmen masyarakat yang layak menerima bantuan, khususnya tenaga kerja rentan di Kabupaten Garut.

“Kami menentukan segmen-segmen masyarakat yang akan mendapatkan bantuan, salah satunya tenaga kerja rentan,” ujar Nurdin.

Bantuan yang diberikan meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan jaminan sosial perlindungan ketenagakerjaan. Nurdin menjelaskan bahwa jaminan ini akan memberikan kompensasi bagi pekerja jika terjadi insiden di tempat kerja.

“Ketika ada apa-apa dengan mereka, kita bisa serta merta memastikan mereka mendapatkan kompensasi melalui kepesertaan dengan BPJS,” tambah Nurdin Yana.

Kegiatan ini menjadi langkah awal pemerintah Kabupaten Garut dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja rentan, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka di masa depan.

Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rentan
Secara terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin, Sabtu (14/9/2024), mengungkapkan bahwa implementasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui DBHCHT di Kabupaten Garut adalah berupa pemberian manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi para pekerja rentan, terutama para petani dan buruh tani tembakau.

Ia memaparkan, bahwa beberapa tahapan yang akan ditempuh di antaranya yaitu koordinasi dengan semua pihak terkait pemanfaatan DBHCHT, verifikasi dan validasi data penerima manfaat, penetapan penerima manfaat, penyusunan rencana kerja melalui perjanjian kerja sama, pelaksanaan kegiatan, kemudian diakhiri dengan monitoring dan evaluasi.

“Tahun 2024 ini, penerima manfaat utama adalah petani dan buruh tani tembakau, sesuai dengan sumber penganggaran dari DBHCHT,” terangnya.

Ia menambahkan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mencakup perlindungan bagi pekerja dari risiko sosial dan ekonomi akibat kecelakaan kerja dan kematian.

“Pekerja rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar memiliki risiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata,” ungkap Muksin.

Dampak Perlindungan bagi Kesejahteraan Pekerja
Adapun kriteria penerima manfaat yang telah ditentukan, imbuh Muksin, yaitu penduduk yang berdomisili di Kabupaten Garut dengan beberapa ketentuan yang beberapa di antaranya adalah penduduk dengan NIK valid dalam data DTKS yang bekerja di sektor informal, usia yang dapat didaftarkan yaitu usia 18 hingga 64 tahun, dan bukan pekerja penerima upah yang mempunyai hubungan kerja.

Mekanisme pendataan dilaksanakan melalui padu padan data antara data petani/buruh tani tembakau yang ada di Dinas Pertanian, kemudian data DTKS yang ada di Dinas Sosial dan verifikasi dan validasi NIK dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” lanjutnya

Ia menuturkan, manfaat yang nantinya bisa diperoleh oleh para pekerja rentan melalui program ini di antaranya yaitu berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan akibat kecelakaan pada waktu sebelum, selama, dan sesudah bekerja.

“Manfaat Jaminan Kematian berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris Ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan ini membantu pekerja dan keluarganya secara ekonomi ketika pekerja mengalami risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia,” tuturnya.

Muksin berharap, program ini dapat menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja rentan dan keluarganya. “Dampaknya terhadap kesejahteraan tenaga kerja rentan adalah terjaminnya keamanan bekerja dan kondisi sosial ekonomi pekerja rentan ketika berhadapan dengan situasi kecelakaan kerja dan kematian,” pungkasnya

(Sarah)