KUTACANE, KilasNusantara.id – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Tenggara, terbitkan Surat Edaran Nomor : 224 / 296 / M / 2024. Tentang Larangan Mefitnah Dan Melanggar Ketentuan Pilkada 2024 Aceh Tenggara (Agara), pada selasa 17 september 2024.
Surat Edaran itu telah ditanda tanggani oleh Ketua MAA kepala sebelas (11) Suku dan Unsur Porkompimda bidang EK-SOS-BUD Kabupaten Aceh Tenggara Dr. H. Thalib Akbar Selian, M.Sc(usa).
Menurut pasal 15 huruf c Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019, MAA berwenang memberikan pemahaman adat dan adat istiadat baik diminta ataupun tidak, dalam hal ini mengenai tutur adat dalam keluarga ketiga kontestan Calon Bupati 2024, dimulai dari tutur tertinggi, yaitu : Salim Fakhry + Heri Al-Hilal (SAH), Raidin Pinin + Syahrizal (RASA), Pandi Sikel + Khairul Abdi (PADI), dan Calon Bupati Raidin Pinin + Syahrizal (RASA) secara adat SITELU TUNGGKU (Bahasa Alas) atau DALIHAN NATOLU (Bahasa Batak) atau RAKUT SITELU (Bahasa Karo).
Dalam Surat Edaran itu jelas tidak dibenarkan menebar hal-hal yang tidak senonoh tentang kandidat, menggingat mereka masih satu keluarga.
Bagi pelaku pelangaran IT dan penebar tidak senonoh via medsos dapat DIHUKUM PENJARA dan dikenakan hukum ADAT yang relevan sehingga Cabur Pinang (USIR) dari Kabupaten Agara seumur hidup sesuai Pasal 19 peraturan Bupati Agara Nomor 21 Tahun 2015/Juknisnya.
(Ris/AD)