KUTACANE, KilasNusantara.id – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) di dampingi BPK Kute dan perangkat serta tokoh masyarakat, Kute Sepakat Segenep, Kecamatan Semadam, Jum’at Pagi tanggal 13 September 2024 melaporkan Kades/Pengulu Kute atas dugaan penyalahgunaan Wewenang dan penyalahgunaan Dana Desa/Kute, TA 2022 dan 2023 ke Kejaksaan Negeri Kutacane, Aceh Tenggara.
Izharuddin Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PERKARA) Aceh Tenggara Jumat sore pada Media ini, melalui telepon seluler mengatakan pada dasarnya, di awal bulan agustus Tim Lsm Perkara bertemu dengan sekretaris BPK, dan beberapa perangkat dan Tokoh Masyarakat mereka menyampaikan keinginan mereka untuk melaporkan Kades/Pengulu Kute mereka melalui Lsm Perkara ke Kejaksaan Negeri Kutacane.

Menjelang akhir agustus, BPK Kute, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Desa/Kute Sepakat Segenep, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara menyampaikan surat permohonan dan surat kuasa, dan data dukungan bahan Kelengkapan Laporan pada Lsm Perkara, dan meminta bantuan pada Lsm Perkara, untuk melaporkan Kades mereka ke Kejaksaan Negeri Kutacane.
Izharuddin, Ketua Lsm Perkara dengan kelengkapan berkas, pada Hari Jum’at pagi, Tanggal 13 september 2024, dengan di dampingi sekretaris dan anggota BPK, mewakili perangkat dan Tokoh masyarakat menyampaikan “berkas untuk melaporkan Kades/ Pengulu Kute, Sepakat Segenep, atas dugaan penyalahgunaan Wewenang dan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang titerima oleh Kasi Intel Kejari setelah melalui dan diproses Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kasi Intel akan menindaklanjuti dalam waktu dekat,” jelas Ketua Lsm Perkara.
(Ris/AD)