LUMAJANG, KilasNusantara.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang menggelar konferensi pers terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Lumajang, Henariza Febriadmadja, menyampaikan pada pukul 10.50 waktu setempat bahwa proses penetapan pasangan calon telah dilakukan setelah melalui tahapan-tahapan verifikasi administrasi dan pemeriksaan kesehatan, Minggu (22/9/2024).
Dalam keterangannya, Henariza menjelaskan bahwa KPU Lumajang telah menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh lima komisioner. Keputusan penetapan ini merujuk pada ketentuan pasal 120 ayat 3 Peraturan KPU nomor 10 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, bupati, dan walikota di Provinsi Jawa Timur.
Penetapan pasangan calon ini juga berdasarkan berita acara No. 146/PL.0203-BA/3508/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten Lumajang tahun 2024. Dalam keputusan ini, KPU menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lumajang, yaitu:
1. Indah Amperawati berpasangan dengan Yudha Adji Kusuma, yang diusung oleh koalisi 11 partai politik, yaitu Partai NasDem, Golkar, PKS, Gerindra, PDI Perjuangan, Demokrat, Perindo, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
2. Thoriqul Haq berpasangan dengan Lucita Izha Rafika, yang diusung oleh 5 partai politik, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Kebangkitan (PPP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Yang mana pengundian nomor urut akan di laksanakan pada hari Senin (23/9/2024) pukul 18:00 di gedung RCC kabupaten Lumajang.
(Dhr)