KUTACANE, KilasNusantara.id – Ketua Panitia Pengawas Kecamatan di Kecamatan Lawe Sigala-gala diduga melakukan pemungutan liar (Pungli) terhadap calon panwas desa di 35 desa Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) pada tahun 2024, Kamis (12/9/2024.
Rekrutmen Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang dilakukan Panitia Pengawas Kemcamatan, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara terindikasi adanya dugaan praktik pungli.
Salah satu calon PKD yang tidak ingin dipublikasi jati dirinya mengaku kecewa, rekrutmen dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan di Kecamatan Lawe Sigala-gala tidak mengutamakan kualitas dari kemampuan para peserta.
“Sebagai peserta saya sudah semaksimal mungkin mengikuti tahapan dari seleksi administrasi sampai tes wawancara, namun diluar dugaan tidak mendapat kesempatan, kalah dari peserta yang membayar kepada oknum Panwascam dan Panwaslih,” ucapnya.
Disinyalir dalam proses perekrutan PKD di wilayah Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara itu tak lepas dari intervensi pihak Panwaslih, sehingga calon lain tak memiliki kesempatan untuk menjadi PKD meskipun sudah melalui tahapan secara maksimal.
Calon PKD yang lolos seleksi wawancara di Kecamatan Lawe Sigala-gala diduga harus menyetor ke oknum Panitia Pengawas Kecamatan pada Kecamatan Lawe Sigala-gala berkisar Rp 3.000.000 dari setiap peserta, di Kecamatam Lawe Sigala-gala dengan 35 desa total Rp 105 juta.
Sementara itu, Kaman Sori Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, ketika Wartawan Konfirmasi melalui telpon Gengamnya, Kamis (12/9/2024) menggatakan, “jika terbukti pihak Panwas Kecamatan mengutip dalam perekrutan PKD khusnya dikecamatan Lawe sigala kita akan tindak tegas dan kita beri sangsi yang setipal,” pungkasnya.
(Ris/AD)