Hukum  

Ketua Panwascam Kecamatan Babussalam Dan Bukit Tusam Diduga Pungli Calon Panwas Desa

KUTACANE, KilasNusantara.id — Ketua Panitia Pengawas Kecamatan di Kecamatan Babussalam dan Kecamatan Bukit Tusam diduga melakukan pemungutan liar (Pungli) terhadap calon panwas desa di kawasan Kecamatannya, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) pada tahun 2024, Minggu (15/9/2024.

Rekrutmen Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang dilakukan Panitia Pengawas Kemcamatan, Kecamatan Babussalam dan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara terindikasi adanya dugaan praktik pungli.

Salah satu calon PKD yang tidak ingin dipublikasi jati dirinya mengaku kecewa, rekrutmen dilakukan Panitia Pengawas Kecamatan di Kecamatan Bukit Tusam tidak mengutamakan kualitas dari kemampuan para peserta.

“Sebagai peserta saya sudah semaksimal mungkin mengikuti tahapan dari seleksi administrasi sampai tes wawancara, namun diluar dugaan tidak mendapat kesempatan, kalah dari peserta yang membayar kepada oknum Panwascam dan,” ucapnya.

Demikian juga disampaikan salah satu peserta yang tidak ingin disebut namanya di Kecamatan Babussalam menggungkapkan kekecewaannya atas mengikuti seleksi PKD di lokasi Kecamatan Babussalam itu. Hal itu dikarenakan ada beban yang perlu disiapkan atas kelulusannya sebagai PKD.

Kata dia, “saya merasa kecewa atas perekrutan PKD itu karena oknum Paswascam Kecamatan Babussalam menyuruh menyiapkan materil nominal Rp 2,5 juta jika untuk membantu kelulusan dalam seleksi bermoduskan untuk uang oprasional dan minum para oknum panwascam Kecamatan itu,’ ungkapnya dengan rasa kekecewaan.

Disinyalir dalam proses perekrutan PKD di beberapa wilayah seperti Kecamatan Babussalam dan Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara itu tak lepas dari intervensi pihak Panwaslih, sehingga calon lain tak memiliki kesempatan untuk menjadi PKD meskipun sudah melalui tahapan secara maksimal.

Calon PKD yang lolos seleksi wawancara di Kecamatan Babussalam dan Kecamatan Bukit Tusam diduga harus menyetor ke oknum Panitia Pengawas Kecamatan di dua Kecamatan setiap desanya itu berkisar Rp 2.500.000 dari setiap peserta.

Menyikapi hal tersebut, Faisal Kadri Dube Ketua Lsm Gerakan Pemuda dan Mahasiswa (Gepmat) Aceh Tenggara meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Aceh Tenggara dan Bawaslu agar segera mengusut dugaan kasus pungli perekrutan tersebut.

(Ris/AD)