ROKAN HULU – RIAU, Mul.Kilasnusantara.id
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu turun langsung dengarkan keterangan saksi kelompok pemanpaat pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2022.
Bertempat di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. Pada Rabu (18/9/2024). Untuk diketahui Desa Teluk Aur memiliki 5 Kelompok Tani pemanfaat pupuk bersubsidi adapun kelompok tani tersebut: 1.Kelompok tani (Harapan Jaya), 2.Kelompok Tani (Kembang Sari), 3.Kelompok Tani (Sawit Sejahtera), 4.Kelompok Tani (Suka Jadi), 5.Kelompok Tani (Tunas Muda).
Adapun kegiatan yang dilaksanakan Tim Kejari Rokan Hulu pada pelaksanaan tersebut memanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpanga penyaluran pupuk bersubsidi.
Pada acara pertemuan tersebut tampak hadir Kepala Desa Teluk Aur Bapak Muslim SH, Tim Kejari Rokan Hulu, serta Kelompok Tani Desa Teluk Aur, dalam pelaksanaan Pembukaan pertemuan tersebut dibuka langsung oleh Kades Muslim SH.
Saat pelaksanaan Tim Kejari yang sedang bertugas meminta kelompok tani pemanfaat untuk mengisi lampiran pormulir data sesuai Nama Asli dan no KTP yang nantinya akan berguna untuk penyidikan dalam hal pemanfaatan pupuk bersubsidi.
Sektor pertanian memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian daerah. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung dan meningkatkan produktivitas pertanian melalui berbagai program, salah satunya adalah penyaluran pupuk bersubsidi.
pupuk bersubsidi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu petani dalam mendapatkan pupuk dengan harga yang terjangkau sehingga dapat meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan.
Pantauan Media Kilasnusantara.id Acara berjalan tertib aman dan lancar. (Mulpulau)
Mul.Kilasnusantara.id