BEKASI, kilasnusantara.id,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak kejahatan pidana. Mulai dari narkotika, obat-obatan, senjata tajam dan sebagainya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang dilakukan Kejari Kota Bekasi dihadiri dan disaksikan sejumlah pihak, dari kepolisian dihadiri oleh Wakasat Narkoba Kompol Suwolo Seto, SH, mewakili Kapolres Metro Bekasi Kota.
Sementara dari Kodim Kodim 0507/Kota Bekasi diwakili oleh Taufik Hidayat (Pasi Intel); Taufik, SKM (Dinkes Kota Bekasi); Kustarmizi (Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi).
Pemusnahan beragam barang bukti tindak kejahatan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jalan Veteran No. 1, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kamis (26/9/2024).
Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan, Budhi Lier Trapsilo, menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan, senjata tajam dan barang bukti Jenis lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti tindak kejahatan yang dimusnahkan kali ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak periode putusan Mei 2024 sampai dengan Agustus 2024,” terangnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda untuk setiap jenis barang. Narkotika seperti ganja dibakar, sedangkan sabu-sabu dihancurkan dengan diblender sebelum dicampur air dan garam.
Sementara, untuk senjata tajam dan handphone dimusnahkan dengan mesin gerinda, sementara barang-barang lain dibakar.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan senjata ilegal, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
“Diharapkan, dengan tindakan tegas ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban dapat meningkat,” pungkas Budhi Lier Trapsilo.
Berikut ini sejumlah barang bukti dari berbagai jenis tindak kejahatan yang dimusnahkan Kejari Kota Bekasi:
1. Narkotika:
– Ganja: 4 perkara, total berat 2.610,5 gram
– Sabu-sabu: 19 perkara
– Tembakau sintetis: 3 perkara
2. Obat-obatan terlarang:
-dan 14 perkara, total 21.696 butir
3. Senjata:
– Senjata api rakitan: 3 pucuk
– Senjata tajam: 8 bilah
4. Serta Barang bukti lainnya:
– 24 perkara, total 91 jenis (handphone, sepatu, tas, pakaian, helm, dan alat lainnya). (*)