Bandung || Kilasnusantara.id – Ka SPKT Regu I Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar Aiptu Ana Mulyana memberikan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari masyarakat, Senin (2/9/2024).
Pelayanan SKTLK merupakan salah satu bentuk pelayanan prima Kepolisian Polsek Cileunyi yang diberikan kepada masyarakat khususnya bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Cileunyi.
Pada kesempatan itu, KA SPKT Regu 1 Aiptu Ana Mulyana mengatakan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, dengan sigap serta humanis melayani keperluan masyarakat.
“Kami lakukan supaya masyarakat lebih cepat mengurus keperluannya tanpa ditarik Tarif, dalam membuat kehilangan surat atau barang (STLK) hal ini adalah wujud pelayanan prima Kepolisian,” ujarnya.
Ditegaskannya untuk saat ini setiap masyarakat yang akan membuat surat atau meminta pelayanan di Polsek Cileunyi, betul-betul tanpa dipungut biaya sepeser pun dan selalu siap hadir ditengah-tengah masyarakat.
“Hal ini guna memberikan pelayanan prima ini merupakan rutinitas setiap hari yang wajib dilaksanakan demi kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Wilayah hukum Polsek Cileunyi” tegasnya.
Terpisah Kapolresta Bandung Kombes Pol. Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Rizal Adam Al Hasan A.S., S.Pd., M.M. menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tugas pelayanan publik maupun laporan serta pengaduan masyarakat diharapkan untuk anggota SPKT Polsek Cileunyi, agar mempermudah kesulitan masyarakat baik siang maupun malam hari dan utamakan S3 (Senyum, Salam, Sapa) dalam setiap melayani masyarakat.
“Kami selalu menekankan kepada anggota piket SPKT untuk selalu memberikan pelayanan terbaik dan prima kepada masyarakat yang memerlukan pelayanan Polri,” tutup Kapolsek.