INDRALAYA, Kilasnusantara.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ogan Ilir, Sayadi menekankan, tak boleh ada bullying atau perundungan di sekolah.
Sayadi menginstruksikan kepada kepala sekolah khususnya SD dan SMP di Ogan Ilir agar senantiasa mengawasi para peserta didik.
“Kami mohon kepada para kepala sekolah memberikan arahan kepada peserta didik untuk tidak melakukan bullying,” kata Sayadi melalui keterangan tertulis, Minggu (8/9/2024).
Menurit Sayadi, justru seharusnya satuan pendidikan menjadi tempat yang aman dan nyaman bagu semua peserta didik.
Larangan terhadap perilaku bullying di sekolah juga sudah digaungkan Direktorat SD, Ditjen PAUD Dikdasmen, Kemendikbudristek RI sejak 2021 lalu.
Dijelaskan, bullying tak hanya berdampak pada korban, namun dapat juga berdampak pada pelakunya.
Dampak bullying bagi korban, meliputi kesakitan fisik dan psikologis, merosotnya kepercayaan diri, malu, trauma, merasa sendiri dan serba salah.
Lebih parahnya lagi, dampaknya akan membuat korban mengasingkan diri dari sekolah, hingga membuatnya takut sekolah dan menderita ketakutan sosial.
“Bahkan, dapat timbul keinginan untuk bunuh diri dan mengalami gangguan jiwa,” ungkap Sayadi.
Sementara dampak bullying bagi pelaku adalah pelaku, akan memiliki pemahaman bahwa tak ada risiko apapun bila mereka melakukan kekerasan atau mengancam anak lainnya.
Dan, ketika dewasa, pelaku bullying memiliki potensi lebih besar untuk menjadi pelaku kriminal dan akan bermasalah dalam fungsi sosialnya.
“Upaya pencegahan bullying yang dapat dilakukan satuan pendidikan yaitu dengan kerjasama dan komunikasi aktif antara siswa, orang tua, dan guru. Dan pemberlakuan kebijakan anti bullying yang dibuat bersama dengan siswa,” kata Sayadi.