KUTACANE, KilasNusantara.id – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD Negeri Lawe Kongker diduga tak transparan dan diduga ada beban dikenakan pembagian ijazah kepada siswa/i di tahun 2023-2024, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta lidik. SD Negeri Lawe Kongker yang terletak di Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), diduga tertutup dalam pengelolaan Dana BOS T.A 2024.
Sementara, pada tahun 2023 pembagian ijazah pada alumi tahun ajaran 2023 s/d 2024 diduga juga ada dikenakan biaya Rp 50.000 sampai Rp 100.000 per siswa/i.
Pasalnya, ketika Awak Media mengkonfirmasi kepada kepsek SD Negeri Lawe Kongker Kepsek BOEDI melalui WhatApps pribadinya terkait berapa jumlah Dana BOS di T.A 2024 dan menayakan kebenaran apa betul ada pembagian ijazah dikenakan biaya pada alumni tahun 2023-2024, namun Kepsek engan memberi jawaban atas ditanyakan sehingga tekesan bungkam, Jumat (6/9/2024).
Jelas, Permendikbud 63 tahun 2022 pasal 2 huruf e, pengelolaan dana BOS menggunakan prinsip transparan, artinya dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai kebutuhan.
Begitu besarnya anggaran Dana (BOS) untuk satu siswa SD per siswa, ini yang harus kita pertanyakan, dimana saja anggaran di gunakan, apakah sudah terealisasi dengan baik atau tidak, dan memastikan tidak ada dikenakan biaya yang tidak semestinya yang dapat membebani siswa/i.
Terkait dengan adanya dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah di SD Negeri Lawe Kongker, kita minta APH melakukan tindakan, cek kroscek di lapangan dan audit keseluruhan item kegiatannya dalam pengunaan Dana (BOS) Tahun 2024.
(Ris/AD)