Hukum  

Diduga Salahgunakan DD TA 2022- 2023, LSM Perkara Laporkan Kades Terutung Kute Kecamatan Darul Hasanah Ke Kejari

Ketua LSM Perkara di Dampingi Tokoh Masyarakat Serahkan Laporan ke Kejaksaan Negeri Kutacane
Ketua LSM Perkara di Dampingi Tokoh Masyarakat Serahkan Laporan ke Kejaksaan Negeri Kutacane

KUTACANE, KilasNusantara.id — Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (LSM PERKARA) di dampingi oleh Tokoh Masyarakat, Desa/Kute Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara selasa tanggal 17 september 2024 melaporkan Kades/Pengulu Kute Terutung Kute atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan Dana Desa/Kute, Tahun Anggaran 2022 dan 2023, ke Kejaksaan Negeri Kutacane, Aceh Tenggara (Agara), Selasa (17/9/2024).

Izharuddin, Ketua dewan pimpinan cabang, Lembaga Swadaya Masyarakat, Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (DPC LSM PERKARA) Aceh Tenggara, selasa sore 17 September 2024 pada Media ini melalui Telepon Seluler mengatakan, “pada awalnya di akhir agustus yang lalu, sekretaris BPK, anggota BPK, mantan bendahara Kute dan Tokoh Masyarakat, mendatangi kantor Sekretariat Lsm Perkara di Jln Ahmad Yani Pajak Inpres No: 7 Kutacane, menyampaikan keinginan mereka untuk melaporkan Kades/Pengulu kute mereka melalui Lsm Perkara ke Kejaksaan Negeri Kutacane, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan Dana Desa, Baik itu berbentuk pengurangan volume pada fisik pekerjaan maupun Mark Upp harga atau bahan serta material yang berpotensi merugikan keuangan Desa,” katanya.

Setelah melengkapi berkas dan kelengkapan alat bukti laporan maka pada hari selasa 17 September 2024, Ketua beserta anggota Lsm Perkara di dampingi mantan bendahara Desa/Kute, secara resmi melaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Kutacane, Kades/Pengulu Kute Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara

Atas laporan tersebut, Ketua Lsm Perkara berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, “secepatnya menindaklanjuti dan apabila terbukti ada penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa yang menguntungkan pribadi maupun kelompok oleh oknum kades agar ditindak sesuai peraturan yang berlaku, sehingga dapat menjadi efek jera,” harapnya.

(Ris/AD)