OGAN ILIR, Kilasnusantara.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ogan Ilir (OI) diduga tidak merealisasikan dengan baik anggaran di kegiatan Pengadaan Obat-obatan di tahun 2021, 2022, dan 2023.
Dari data yang diterima, realisasi anggaran di kegiatan Pengadaan Obat-obatan dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) tidaklah sedikit.
Bila dijumlahkan di tahun 2021, 2022 dan terbaru 2023, angkanya bisa mencapai Rp. 9.553.735.787, cukup besar, mengingat ketika berobat masyarakat masih ada yang membeli obat di luar.
Seharusnya anggaran dengan jumlah besar itu, jika terealisasi dengan baik tentu akan cukup, karena mengingat yang sakit tidak terlalu membludak serta pandemi Covid-19 sudah beransur hilang.
Berikut uraiannya, Anggaran di kegiatan Pengadaan Obat-obatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir di tahun 2021, 2022, dan 2023
– Tahun 2021
1. Obat-obatan, Rp. 2.972.864.898
2. Belanja Obat-obatan JKN, Rp. 380.055.757
– Tahun 2022
1. Pengadaan Obat-obatan (DAK), Rp. 3.176.027.132
– Tahun 2023
1. Pengadaan Obat-obatan, Rp. 3.024.788.000
Dengan total keseluruhan penggunaan anggaran, Rp. 9.553.735.787.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir (OI), sampai saat ini belum belum bisa memberikan tanggapan atau respon terkait anggaran tersebut yang di duga bermasalah.
Dengan adanya pemberitaan ini kami berharap kepada pihak terkait untuk segera mengambil tindakan dan mengaudit kembali anggaran tersebut, terkait dengan adanya dugaan korupsi pada realisasi obat-obatan di Dinas Kesehatan Ogan Ilir. (**)