Berdalih Kerjasama Pembelian Mesin Textile, Miming Theniko Didakwa Tipu Ratusan Miliar

BANDUNG, KilasNusantara.id — Pengusaha asal Bandung yang bernama Miming Theniko duduk dikursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (26/9/2024).

Lelaki 70 tahun ini didakwa tim Jaksa Penuntut Umum, A.R.Kartono, SH., MH.,atas tuduhan melakukan penipuan dan pengelapan yang nilai kerugian korban tak tanggung-tanggung mencapai Rp.100 miliar.

Menurut dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan jaksa Ambarwati, SH., dalam sidang ketua majelis hakim Tuti Haryati menyebutkan bahwa perbuatan penipuan, pengelapan tersebut terjadi pada hari senin tanggal 17 April 2017 sampai dengan hari selasa tanggai 22 opember 2021 bertempat di Bank Index Selindo yang beralamat di Jl. Gatot Subroto No. 19 Malabar, Lengkong Kota Bandung.

Perbuatan terdakwa yang dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum dengan memakai nama palsu dengan akal tipu muslihat, maupun dengan keterangan perkataan-perkataan bohong, terdakwa Miming Theniko membujuk korban The Siauw Tjhiu melalui telpon, dan menyampaikan terkait dengan ajakan kerjasama untuk beberapa pekerjaan textile, karena terdakwa saat itu membutuhkan uang untuk operaiosnal, guna membeli mesin textilie perusahaan milik terdakwa.

Terdakwa mengatakan kepada korban akan mendapatkan keuntungan sekitar 2,5 % dari nilai uang yang dikerjasamakan dan untuk menyakinkan saksi korban terdakwa membuka Cek Kontan Mundur sebagai Pembayaran kerjasama yang dilakukan.

Dan terhadap cek tersebut terdakwa mengatakan kepada korban dapat cair tepat waktu, selain itu terdakwa juga mengatakan akan mengajukan uang pinjaman ke Bank untuk menyelesaikan seluruh modai kerjasama yang korban berikan kepada terdakwa.

Atas perkataan terdakwa tersebut, akhirnya korban merasa yakin dan percaya lalu menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara transfer secara bertahap dari periode April 2017 sampai dengan Januari 2018 yang total seluruhnya sebesar Rp. 100.138.885.100 (Seratus Milyar Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah).

Selanjutnya kata JPU, terhadap uang yang telah diserahkan/ ditransferkan korban kepada terdakwa tersebut diatas yaitu total seluruhnya sebesar Rp. 100.138.885.100 (Seratus Milyar Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah) dilakukan melalui transfer oleh saksi Tjindrawati Halim secara bertahap dari rekening perusahaan Bank BNI dengan Nomor Rekenmg 1786888888 atas nama PT SINAR RUNNER INDO dimana direktur utamanya, adalah korban yang di transfer ke rekening pribadi terdakwa Bank BCA Nomor rekening 0083888960 dengan menggunakan internet Banking.

Selain itu untuk membayar uang kejasama tersebut terdakwa ada menyerahkan cek pengganti atas nama Martin Theniko dan Mikhahel Martin Theniko yaitu Cek dan Giro yang diberikan terdakwa kepada korban sebanyak 488 lembar diantaranya, Cek dari The Martin Theniko sebanyak 85 lebar dengan nilai cek Rp 11.948.977.010. dan Michael Martin Theniko sejumlah 381 lembar Cek dengan nilai Rp.53.905.462.741.total keseluruhan dari 468 lembar cek tersebut senilai Rp.65.854.439.751 yang belum dicairkan karena kosong tidak ada dananya.

Sementara 2 lembar cek Bank BCA atas nama Michael Martin Theniko yang sudah dicairkan dan mendapat penolakan dari Bank Indek senilai Rp 150 juta karena cek kosong atau tidak tersedia dananya.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan korban senilai Rp 100 miliar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terdakwa dijerat JPU dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP., dakwaan pertama dan Pasal 372 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara.

(iyon)