Bawaslu Kabupaten Bandung Harus Tindak Tegas Guru Ngaji Yang Kampanye Di Masjid

KAB. BANDUNG || KILASNUSANTARA.ID – Guru ngaji yang berada di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot viral karena aksinya yang Berkampanye didalam area masjid yang berada di Kecamatan Dayeuhkolot.

Ucapan terima kasih kepada Bupati Bandung, yang telah memberikan insentif guru ngaji di Kecamatan Dayeuhkolot itu di ucapkan di dalam masjid dengan mengatakan mendukung Bupati Bandung Dadang Supriatna 2 periode

Black campaign ( kampanye hitam), yang dilakukan oleh guru ngaji yang ada di Kec. Dayeuhkolot itu, merupakan satu bentuk yang tidak terpuji, salah satunya sekarang belum waktunya berkampanye dan yang kedua nya dilakukan di dalam masjid yang dimana masjid adalah tempat ibadah.

Menurut Ketua JBS  Asep  Bom, saat dihubungi Sabtu (07/09 ), mengatakan,” Sebagai Gitu ngaji seharusnya mereka tahu dan mengerti bahwa Masjid merupakan tempat beribadah dan bukan tempatnya untuk berkampanye. Jadi sangat salah besar bila berkampanye di dalam masjid,” Kelasnya.

“Saya berharap Bawaslu Kab. Bandung untuk segera menindaklanjuti, permasalah ini, karena sudah melanggar etika kampanye, black campaing itu, seharusnya tidak dilakukan karena sekarang ini belum waktunya untuk berkampanye,” Jelas Ketua JBS .

Guru ngaji yang melakukan dukungan terhadap salah satu Paslon, itu sudah seharus ditindak oleh Bawaslu. Supaya pelanggaran pelanggaran seperti itu tidak dilakukan lagi  oleh para pendukung  Paslon. Disini seharusnya Bawaslu bersifat netral jangan pandang bulu, siapa pun yang melanggar harus ditindaklanjuti.