Diduga Proyek TPT JUT Di DESA Mekarjaya Tidak Sesuai RAB Dan Langgar Undang-undang KIP

Karawang, Kilasnusantara.id

Proyek pembangunan Turap TPT JUT di Desa Mekarjaya Kecamatan Rawamerta Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahap ll, tabrak undamg-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta mekanisme pekerjaannya diduga tidak sesuai Spek dan RAB.Minggu, 11/08/2024.

Saat awak media mencoba konfirmasi ke para pekerja, salah satu pekerja yang ada di lokasi dan nggan menyebutkan namanya
mengatakan,
” pekerjaan sudah enam hari, dengan volume panjang sekitar 300 Meter, tingginya ada 80 centimeter ini pekerjaan desa,”tuturnya.

Saat Awak media menanyakan siapa mandornya pekerja mengatakan ini pekerjaan sudah di borongkan dan letak papan informasi, belum di pasang itu urusan desa saya hanya mengerjakan apa yang di perintahkan kades,” terang pekerja.
Sudah jelas pelanggaran ketika pembangunan yang bersumber dari dana desa tidak boleh di pihak ketigakan.

Yang seharusnya pemdes memasang papan informasi sebelum pekerjaan di mulai agar masyarakat mengetahui sumber dana dan berapa anggarannya, saat di kompirmasi kaur desa inisial (ED) menuturkan tanya saja langsung ke pemborong karena itu pekerjaan sudah di borongan, “terangnya.
Diduga kades Mekarjaya terindikasi ingin curang, dan langgar undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta pekerjaan amburadul akibat kurangnya pengawasan dari pengawas.

untuk dinas terkait untuk memberi sangsi pada Kades yang nakal yang ingin meraup keuntungan demi kepentingan pribadi Sampai berita ini diterbitkan pihak kades belum bisa di konfirmasi.
(Y/u dan tim)