Diduga Beberapa Perangkat Desa Di Wilayah Pemkab Seluma Rangkap Jabatan di Perusahaan Swasta

Kantor Desa Niur sering kosong, Perangkat desa sering melalaikan tugas dan tanggungjawabnya dalam melayani masyarakat

BENGKULU, KilasNusantara.id — Diduga beberapa perangkat Desa di wilayah Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Seluma di perbolehkan Rangkap jabatan salah satunya perangkat Desa Niur Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma yang diduga rangkap jabatan baik di Perusahaan Swasta (karyawan BUMN) ataupun PNS.

Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat tertanggal 18 Januari 2024 yang lalu pada intinya masyarakat Desa Niur Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma mengadukan perangkat desa yang sering melalaikan tugas dalam melayani masyarakat, bahkan balai desanya sering kali didapati nyaris tidak berpenghuni.

Namun ironisnya hingga saat ini pengaduan masyarakat yang ditujukan ke Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma H.Hadianto, SE.,M.M., M.Si dengan tembusan instansi terkait Inspektorat dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) belum juga membuahkan hasil.

Dengan adanya hal seperti ini, akan berdampak pada tanggungjawab perangkat desa untuk pelayanan ke masyarakat pasti akan di kesampingkan, apalagi di kantor desa sering kekosongan pelayanan masyarakat di Kantor Desa.

Kalau melihat laporan pengaduan tertanggal 18 Januari 2024 yang telah disampaikan ke Sekretariat Daerah Sekda Kabupaten Seluma. H. Hadianto, SE., M.M., M.Si., Sebelum surat di sampaikan ke Sekda semua adalah saran dari bapak Sekda Seluma itu sendiri,

”Sebaiknya kalau mendapatkan perangkat Desa yang memang dengan sengaja melalaikan tugasnya karena memiliki kontrak kerja dengan perusahaan lain (PNS, BUMN) laporkan ke Kecamatan Desa terkait terlebih dahulu, kalau belum juga ada respon laporkan dengan saya,” ujar Sekretariat Daerah H.Hardianto saat dikonfirmasi awak media.

“Silakan buat pengaduan tertulis, agar kami bisa menindak lanjutinya”ucap H. Hadianto lebih lanjut.

Berdasarkan arahan Sekda Seluma ini, melalui Tim awak media masyarakat Desa Niur Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma mengadukan hal dugaan perangkat Desa yang memang melalaikan tugas dan tanggung jawab kerjanya melayani masyarakat.yang lebih memilih meninggalkan kerja di Desa dan melakukan kerjanya dimana mereka bekerja sebelum menjadi perangkat Desa.

Setelah awak media mempertanyakan ke pihak Kecamatan prihal banyaknya perangkat Desa Niur merupakan karyawan di beberapa perusahaan ada yang di PTPN VII Unit Padang pelawi ada juga di PT Agri Andalas, apalagi mereka merupakan karyawan tetap yang memiliki penghasilan tetap dan termasuk karyawan yang mempunyai golongan tinggi.

“Pihak Kecamatan hanya bisa mengingatkan saja tidak bisa memberikan tindakan tegas yang melampaui kewenangan, karena itu bukan kewenangan kami” ucap pihak Kecamatan Sukaraja Drs. Ramlan Efendi.

Beberapa masyarakat Desa Niur mempercayakan kepada tim media, guna penyelesaian perangkat Desa yang sebenarnya sudah sangat membuat kecewa dan meresahkan atas pelayanan kepada masyarakat Desa Niur.

Dengan sampainya permasalahan ini ke tangan Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, melalui awak media, semula masyarakat sangat berharap bisa mendengar dan mengambil sikap tegas atas keluhan masyarakat yang sudah sekian lama di pendam.

Apalagi di Kantor Desa Niur ini diduga semuanya masih ada hubungan keluarga dekat, yang diduga syarat terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan juga terkesan makan gaji buta sedangkan tugas dan tanggung jawab pelayanan sebagai perangkat Desa lalai dan tidak maksimal.

Namun masyarakat yang sempat mengadukan hal tersebut merasa sangat kecewa, sebab hingga berita ini dilayangkan Pemerintahan Kabupaten Seluma diduga tidak ada tindakan tegas dan terkesan tutup mata.

Jadi kalau melihat tidak adanya tindakan tegas dari Pemkab Seluma atas laporan masyarakat yang disampaikan ke Sekda beberapa waktu yang lalu.

Sehingga masyarakat menduga pihak Pemerintahan Kabupaten Seluma memperbolehkan perangkat Desa merangkap jabatan, padahal sudah jelas kalau perangkat Desa tersebut dilarang rangkap jabatan yang dikhawatirkan lalai dengan tugas dan tanggung jawab terhadap pelayanan kepada masyarakat, yang lebih memilih meninggalkan melayani masyarakat Desanya juga kewajiban nya aktif di Kantor balai Desa, akan tetapi lebih memilih untuk melakukan kewajiban nya bekerja di perusahaan tempat mereka bekerja.

Masyarakat berharap agar kiranya pihak Pemkab kabupaten Seluma dan PMD, Insfektorat, Sekda dapat menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat yang telah dilayangkan dan juga butuh ketegasan dan kepastian dari pihak Pemda Seluma, apakah perangkat desa boleh merangkap jabatan.

Pewarta : Adi. S