BANDUNG, KilasNusantara.id — Dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Kejaksaan Negeri Bandung bekerjasama dengan pemerintah kota Bandung dan Pengadilan Agama kota Bandung mengelar sidang Permohonan Pengangkatan Wali dari Anak yang Belum Dewasa di Pendopo kota Bandung pada Kamis 18 Juli 2024.
Acara dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., PJ Walikota Bandung Ir. Bambang Tirtoyuliono, M.M, Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo, Kapolrestabes Bandung dan unsur Forkopimda kota Bandung lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., dalam sambutannya mengatakan bahwa perwalian ini bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan anak dalam melakukan perbuatan hukum atas anak.
“Kita ketahui begitu banyaknya anak-anak yang belum memiliki status hukum yang jelas apalagi ketika orang tuanya sudah tidak ada bahkan meninggal dunia, keberadaan anak yang seharusnya memiliki perlindungan dan pengadministrasian kependudukan juga harus jelas yang serta merta melibatkan status perwaliannya,” ungkap Katarina.
Katarina menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen kejaksaan terhadap tanggung jawab sosial, untuk menegakkan hukum perdata terkait dengan perwalian anak.
“Ini menjadi salah satu tupoksi Kejaksaan dibidang keperdataan dimana kami bisa melakukan kegiatan permohonan perwalian bagi anak-anak yang tidak punya orangtua sehingga mempunyai wali yang sah memiliki kekuatan hukum, sehingga nantinya ketika dia mau sekolah atau memerlukan tindakan hukum ada walinya yang sah, kita tahu selama ini, anak-anak yang tidak punya orangtua hanya di titip di panti-panti asuhan begitu saja, sehingga perwaliannya menjadi tidak jelas,” ujar Katarina.
Sementara itu PJ Walikota Bandung Ir. Bambang Tirtoyuliono, M.M, mengapresiasi atas kegiatan kerjasama Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Pengadilan Agama kota Bandung mengadakan sidang perwalian ini.
Bambang Tirtoyuliono mengatakan bahwa, dirinya selaku Pj Walikota Bandung merasa terhormat dimana sidang perdana perwalian anak berlokasi di pendopo kota Bandung ini dan juga anak-anak yang ada di wilayah kota Bandung yang akan sidang perwalian ini.
“Hari ini anak-anak mendapat kepastian hukum secara keperdataan. Sebagai orang tua harus mepunyai tanggung jawab moral untuk memastikan setiap anak harus mendapat perlindungan secara maksimal, dalam semua aspek,” ucap Bambang Tirtoyuliono.
Selanjutnya Bambang Tirtoyuliono menyampaikan, dan hari ini terjawab semua adanya sebuah kepastian hukum, dengan memberikan perlindungan kepada mereka yang membutuhkan status perwalian yang jelas, sehingga rasa kebijakan dan inovasi dari Kejari Kota Bandung yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama kota Bandung, sangat tepat sasaran dan patut kita apresiasi.
Dalam kesempatan acara tersebut Kajati Jabar menyerahkan bantuan secara simbolis kepada LKSA Nurul Ihsan dan LKSA Baitussyukur. Serta pada sidang terbuka ini sebanyak 9 anak yang disidang perwalian.
(iyon)