Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Spam Regional Kobema PUPR Provinsi Bengkulu, Diduga Di Atas Lahan Sengketa

BENGKULU, KilasNusantara.id — Diduga persengketaan tanah masyarakat yang telah dibangun oleh Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, dalam kegiatan proyek Pembangunan jaringan Distribusi spam regional Kobema yang terletak di Kelurahan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu tak kunjung selesai bahkan kian memanas.

Akhirnya berbuntut pemagaran oleh kuasa dari ahli waris setelah Ketua perwakilan masyarakat mencari keadilan melaporkan dugaan kejanggalan Dokumen di atas lahan tanah tersebut yang telah dibangun oleh Dinas PUPR Provinsi diatas lahan Masih belum jelas ke Polda Bengkulu.

Menurut Ketua Perwakilan Masyarakat Mencari Keadilan Aprin Taskan Yanto “Mengutip dari pesan Bapak Kapolri bahwa Polisi membuka diri, menampung aspirasi dan pandangan dari semua elemen masyarakat, untuk mendudukkan Polri menjadi pelindung dan pengayom bagi segenap warga Bangsa Indonesia.

“Kami melaporkan dugaan adanya pemalsuan Dokumen surat kepemilikan tanah dan penyerobotan dan kepada Polda Bengkulu untuk dapat segera menindaklanjuti laporan ini yang berlandaskan Penegakkan hukum yang seadil-adilnya” Jelas Aprin, minggu (28/7/24).

“Aprin Taska Yanto perwakilan dari masyarakat yang mencari keadilan memberikan keterangan kepada awak media ini melalui jaringan tlp WhatsApp pada Minggu 28/7/24, mengatakan bahwa dirinya melaporkan permasalahan ini ke Polda Bengkulu.

“Karena pihak PUPR Provinsi Bengkulu sudah kami kirimi surat dua kali dalam waktu dan tanggal yang berbeda agar mencari solusi terhadap sengketa lahan yang berbeda di wilayah kelurahan pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.saat ini yang diduga sudah dilakukan pembangunan proyek jaringan Distribusi spam regional Kobema. akan tetapi tidak ada solusi yang diambil,pada akhirnya kami sepakat untuk melakukan laporan   resmi ke Polda Bengkulu.dan lokasi tersebut kami sepakati bersama setelah laporan masuk,kita akan mengambil paksa lokasi tersebut dengan cara memagar terlebih dahulu agar tidak ada yang boleh mengadakan aktivitas kegiatan sebelum adanya mediasi dengan kami penerima kuasa dari ahli waris,”ungkap Aprin.

Lanjutnya, “kami juga berharap dengan Kapolda Bengkulu untuk dapat segera menindaklanjuti Laporan kami dan membongkar dugaan adanya pelaku pemalsuan Dokumen di balik semua ini di wilayah lokasi tanah yang sengketa selama ini,agar perseteruan ini segera berakhir, dan laporan tersebut juga kita tembuskan ke Kapolri dan Kompolnas RI sebagai pengawasan polisi, Karena Dokumen kepemilikan tanah tersebut adalah sertifikat tahun 1976.” Tegas Aprin,

Aprin juga berharap Kepada Kapolda Bengkulu dapat mengungkapkan siapa di balik dugaan pemalsuan Dokumen ini Agar dapat membongkar dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku agar jangan sampai terjadi lagi Kepada masyarakat yang selalu menjadi kambing hitam dan korban terzolimi diduga oleh oknum oknum mafia tanah yang mencari keuntungan untuk memperkaya diri pribadi dan kelompok tertentu saja.

Pewarta : Adi. S