Praktek Jual beli Bangku Sekolah di SMP Negeri Kota Bekasi, Harus di Tindak

BEKASI, KilasNusantara.id — Praktek Jual beli bangku sekolah ternyata masih terjadi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran 2024 di Kota Bekasi dengan harga jutaan rupiah kepada orang tua calon siswa.

Sejumlah pihak mendesak penegak hukum bisa melakukan tindakan tegas dengan menangkap dan memproses para pelaku transaksi gelap PPDB.

Praktik jual beli bangku sekolah baru-baru ini-baru ini diungkap Tim Siasat kota

Berdasarkan temuan di SMPN 2, SMPN 16, SMPN 41 dan SMPN 50, Kota Bekasi, ada oknum berinisial A dan TU secara terang-terangan menawarkan sekolah negeri ke sejumlah orangtua calon siswa-siswi yang anaknya gagal masuk ke sekolah Negeri jenjang SMP.

Bahkan A dengan jelas meminta imbalan di muka sebagai bukti komitmen antara dirinya dengan orangtua calon siswa yang ingin masuk SMP negeri.

Menariknya, A sehari-harinya berprofesi sebagai salah seorang staf SDN Kota Bekasi. Sehingga tim siasat kota menduga A merupakan kaki tangan sejumlah oknum, kemungkinan dirinya tidak bekerja sendirian, diduga bergerak atas dasar perintah.

Menurut Sutarman ketua bidang pendidikan dan kesehatan LSM BPPK RI (Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pencegahan Pemberantasan Korupsi) yang juga ketua Aliansi Pelajar Jakarta Dan Jawa (ALPJ) 1998 sayap kiri Forum Bersama (Forbes ) mengatakan bahwa semua yang menimbulkan kegaduhan dalam penerimaan siswa offline itu kejahatan struktur yang di aamiin bersama karena keakraban dan tekanan.

Menurut ipong siswa yg sudah kalah dalam kompetisi PPDB Kota Bekasi tiba-tiba sudah masuk dalam pembelajaran di sekolah SMPN, ini kejahatan ITE Pasal 35, berbunyi : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Lanjut ipong, kenapa bisa dikenakan pasal ITE karna terinput data siswa – siswi buka mengunakan mesin tik jadul.

Ipong berharap Plh. Kadisdik Warsim Suryana dan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad segera bertindak tegas, untuk segera membatakal nama nama siswa -siswi sudah terinput Secara ilegal di SMP Negeri kota Bekasi karna itu solusi yang tepat.

(D. Sutarman)