DELI SERDANG SUMUT, KilasNusantara.id — Terkait anggaran sampah di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang sampai saat ini masih bergulir, dan kini sudah masuk ke tahap penyelidikan.
Sementara, hasil konfirmasi awak media ini kepada Kasi Intel Kajari Deli Serdang, Boy Amali mengatakan, bahwa dari hasil pengumpulan data dan bahan kemarin terhadap Kecamatan Percut Sei Tuan, perlu didalami keterangan-keterangan dari para pihak.
“Sudah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggak 01 Juli 2024 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan persampahan di Kecamatan Percut Sei Tuan di Wilayah Kabupaten Deli Serdang yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023,” jawab Boy Amali, Kamis (04/07/24).
Menurutnya, kita sampai saat ini masih terus mengumpulkan bahan-bahan dan keterangan (Pulbaket), terkait kasus ini, mana tau ada oknum yang menyalahi aturan.
Terpisah, WAkil Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU), Imam Rusyadi Pangat, SH mengatakan terkait kasus ini, meminta kepada Kejari Deli Serdang harus serius menangani kasus ini karena sudah ada kerugian negara dalam hal ini.
Menurutnya, Camat Percut Sei Tuan, A. Fitriyan Syukri, S.STP., M.Si diduga sudah melakukan dugaan korupsi karena sudah ada bukti awal temuan BPK RI terkait uang tuntutan ganti rugi sebesar 470 juta rupiah.
“Kita minta kepada Kejari Deli Serdang agar serius untuk menanggapi dan benar-benar serius bekerja menangani kasus ini, jangan ada istilah untuk bermain mata,” tegas Imam Rusyadi Pangat, SH di kantornya di Jalan Ampera Raya, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Walaupun ada upaya penyicilan oleh Camat Percut Sei Tuan, namun ada batas waktu penyelesaian selama 60 hari sampai 21 Agustus 2024 depan semuanya harus selesai karena terhitung dari 21 Mei lalu.
“Jadi nasib Camat Percut Sei Tuan sekarang ini bisa dikatakan di ujung tanduk kalau tidak dapat di selesaikannya uang TGR tersebut,” pungkas Imam Rusyadi Pangat,SH
PEWARTA:ROBIN SILALAHI