Hukum  

Miris , Modus Program PTSL Fiktif Tahun 2021 Desa Singasari Rugikan Masyarakat Hingga Kini Todak Ada Penyelesaian

BOGOR, KilasNusantara.id — Warga Kampung Cikaret menuturkan “kami bersama warga lainya menuntut kepada oknum aparatur desa yang telah menerima uang jutaan rupiah untuk pembuatan sertifikat PTSL harus dapat bertanggung jawab untuk menyelesaikan sertifikat PTSL kami bukan menuntut kembalikan uang akan tetapi kami bersama warga lain menuntut surat sertifikat PTSL namun apabila ditemukan ada unsur penipuan dan punglinya maka akan kami laporkan secara hukum,” ucap Diding dengan nada tegas.

Berdasarkan petunjuk dari kantor ATR/BPN bogor II. program pendaftaran tanah sistematis langsung (PTSL) di desa singasari kecamatan jonggol kabupaten bogor tahun 2021 s/d 2023 belum ada kuota program PTSL

Mengingat perbuatan pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh kades Eus Sujana bersama aparatur desa singasari semestinya menjadi atensi bagi pemerintah daerah/(pemda) bogor yang mana juga harus ikut serta mengupayakan penyelesaian hukum restoratif, sebelum masalahnya berakhir di meja hijau sehingga membuat efek jera para oknum aparatur desa tersebut.

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Yayat Darmawi, SE., SH.,MH., koordinator lembaga tim investigasi dan analisis korupsi saat dimintai opini yuridisnya mengatakan bahwa masalah tidak dilanjutkannya kasus penggelapan anggaran PTSL masyarakat desa singasari semakin membuat momok masalah semakin meruncing.

“Karena uang masyarakatpun, sampai dengan saat ini belum di kembalikan oleh kades perihal inilah yang perlu diselesaikan secepatnya,” kata yayat

Semakin tidak jelasnya status hukum yang menjadi terlapor di kasus penggelapan anggaran yang disetorkan oleh masyarakat untuk membayar program PTSL membuat semakin tidak berkepastian hukum atas perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terlapor.

“Maka akibatnya akan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan supremasi hukum,” pungkas Yayat

(M. Yusup)