BOGOR, KilasNusantara.id — pembangunan kantor kecamatan Sukamakmur kabupaten Bogor yang mulai dikerjakan dari tanggal 22 April 2024 dengan nomor kontrak 000.3/189/SPK/PB-PBJ/IV/2024 dengan nilai kontrak Rp. 7.555.418.083,00, yang dikerjakan oleh CV. Putera Belko dengan konsultan pengawas PT Delta Arsitektur Persada.
Dari temuan tem media dilapangan diduga tidak sesuai dengan spek malah pembesian dengan menggunakan besi banci untuk ring, dan jarak cincin yang seharusnya dipasang 15cm tetapi di pasang 23 cm.
Konsultan pengawas yang ditemui di lokasi pekerjaan mengatakan bahwa memang itu besi banci dan kami sudah melakukan peneguran baik lisan maupun tulisan akan tetapi tetap saja bandel dan tidak menghiraukan teguran dari kamim dan ini tentunya menjadi catatan buat kami. Bukan masalah pembesian aja kami juga sudah berulang kali menegur masalah Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak digunakan oleh para pekerja tetapi mereka tetap saja bandel dan tidak hiraukan teguran dari kami. Ujarnya ketika di temuin di ruang direksi keet pekerjaan tersebut.
Memang benar pihak pekerja tidak ada satupun yang menggunakan APD saat bekerja tentu hal ini sudah melanggar aturan dari undang undang jasa kontruksi sedangkan untuk APD sudah ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB) artinya ada nilai dan anggarannya.
Camat Sukamakmur selaku PPK dari pekerjaan tersebut ketika ditemui di kantor kecamatan Sukamakmur mengatakan terimakasih kepada teman – teman media yang sudah membantu pihaknya dalam melakukan pengawasan terhadap bangunan kantor kecamatan Sukamakmur kami welcome terhadap teman wartawan dan ( Lembaga Swada Masyarakat) LSM karena memang sesuai dengan tupoksi dalam melakukan pengawasan dan pihak kami telah melakukan peneguran terhadap pihak penyedia jasa untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan spesifikasi dan apabila ditemukan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dengan tegas saya akan bongkar dan bila perlu tidak akan kami bayar.
Mengenai para pekerja yang tidak memakai APD kami pun akan melakukan peneguran karena APD itu sudah diatur dalam undang undang jasa kontruksi dan ada anggarannya dan ini menjadi catatan buat kami untuk melakukan teguran dan pengawasan.
Sementara itu pihak penyedia jasa dari CV Putera Belko ketika di hubungi lewat WhatsApp dan telpon tidak menjawab maupun balas WhatsApp dari pihak media. Seolah-olah alergi dengan wartawan, bukan itu saja untuk melakukan pengawasan pihak media dan LSM sudah tidak bisa masuk ke lokasi karena digembok oleh pihak penyedia jasa. Tentunya ini menjadi tanda tanya besar bagi kami selaku kontrol sosial
Ketika ditanya salah satu tukang yang berada di lokasi mengatakan ini perintah pa Hendro untuk mengembok lokasi pekerjaan dan kami cuma menjalankan perintah atasan. Itu pun pihak media bertanya dari luar pagar.
Begitu ditanya siapa pengawas dilapangan dari pihak penyedia jasa tukang tersebut mengatakan tidak ada ditempat dan kalau datang pihak pengawas jam 18.00 WIB atau habis adzan Maghrib, pantas saja para pekerja tidak gunakan APD dan pekerjaan diduga tidak sesuai spek karena tidak adanya pengawasan dari pihak penyedia jasa.
Menurut salah seorang pelaku jasa konstruksi yang berhasil diwawancarai oleh awak media berinisial AG mengatakan ada beberapa alasan mengapa proyek harus dipagar diantaranya adalah “supaya orang tidak masuk sembarangan kedalam proyek dan supaya terlihat rapi dari luar serta mecegah kehilangan barang serta material” akan tetapi tidak untuk melarang masuk kedalam proyek apalagi awak media selaku fungsi kontrol sudah minta izin kepada pimpinan proyek dan tidak dikasih masuk patut dicurigai ada apa ? dan perlu dikejar alasan kenapa.!,” pungkasnya.
(D Sutarman)