SERANG BANTEN, Kilasnusantara.id — Bupati Serang Hj.Ratu Tatu Casanah.SE.,M.AK menyerahkan Surat Keputusan (SK) masa jabatan 8 tahun Kepada kepala desa Sindangheula Suheli, S.KOM.I.,M.M, Selasa (09/07/2024)
Kabupaten Serang terdiri dari 29 kecamatan dan 326 desa yang mendapatkan penambahan masa jabatan sebanyak 276 kepala desa sekabupaten serang.
Kepala desa Sindangheula, Suheli sebelumnya terpilih menjadi kepala desa (KADES) dari tahun 2021 sampai akhir jabatan tahun 2027.
Sekarang mendapatkan penambahan masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sampai dengan ahir jabatan tahun 2029,
Berdasarkan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Serang HJ. Ratu Tatu Chasanah
dengan di damping oleh Nanang Supriatna Sekretaris Daerah Kabupaten Serang dan Idham Danal selaku Camat Pabuaran yang bertempat di Lapangan Tennis Indoor Setda Kabupaten Serang.
Bupati Serang mengutarakan, dengan amanah ini, saya harap bapak/ibu Kepala Desa meningkatkan inovasi dan berperan dengan lebih besar untuk desa.
Kepala desa Suheli saat di wawancara dengan haru mengatakan bahwa dirinyamerasa bersyukur dengan penambahan masa jabatan.
“Semoga kita bisa menjalankan tugas dengan baik dan bisa amanah dalam mengemban tugas sebagai kepala desa, Tentu Penambahan masa jabatan yang saya terima merupakan tugas yang harus di tuntaskan dengan baik dalam menjalankan tugas pemerintah desa dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati,” ujarnya.
“Dan kita harus lebih extra terutama memajukan desa dalam segi pembangun dan meningkatkan ekonomi masyarakat,
mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang dimiliki guna mendukung dan mensukseskan berbagai program pembangunan. Alhamdulillah selama saya menjabat kurang lebih 4 tahun sudah kita bisa lihat bersama dalam segi pembangunan di desa Sindangheula ada peningkatan di semua bidang, Harapan saya maju desanya bahagia warganegara,” pungkasnya sambil tersenyum”.
Red:Hidayat