Kapolres Rokan Hilir Ekspos Kasus Pembunuhan Karyawati Minimarket, Awali Tugas Perdana

BAGANSIAPIAPI – RIAU, Mul.Kilasnusantara.id AKBP Isa Imam Syahroni, SIK., MH secara resmi mengawali tugasnya sebagai Kapolres Rokan Hilir, Jumat (20/7/2024) pagi.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Rohil AKBP Isa Iman Syahroni menggelar ekspose kasus pembunuhan terhadap Putri Mayasari ( 21) karyawati minimarket yang ditemukan dalam kondisi tewas, di Parit Atmo Bagan Punak Meranti, Bagansiapiapi, Rabu (17/7/2024 ) sekitar pukul 12:00 WIB.

Ikut serta mendampinginya, Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata STr. K, SIK, MSi, Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H Turnip, SH, MH dan Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo.

Dituturkan Kapolres Rohil, kasus ini terungkap berkat gerak cepat Unit Reskrim Polsek Bangko di lapangan. Sehingga hitungan jam pelaku dapat dibekuk.

“Kami sampaikan tersangka berhasil ditangkap kurang lebih 3 jam sejak mayat ditemukan. Tersangka AS alias I (22) status pengangguran warga Jalan Poros Labuhan Tangga Kecamatan Bangko Rokan Hilir, ” terangnya.

AS diamankan petugas Polsek Bangko saat bersembunyi di rumah temannya. Motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu melihat perpesanan di hape korban yang beberapa kali melakukan chatting dengan lelaki lain.

 

Dipicu cemburu, tersangka membalasnya dengan memaksa korban melakukan hubungan badan. Tersangka juga mencekik dan menghempaskan korban, serta membenturkan kepala ke besi beton jembatan sebanyak dua kali. Setelah korban pingsan, pelaku kembali menyetubuhi korban untuk kedua kalinya.

Setelah itu, tersangka menenggelamkan tubuh Putri ke parit dengan cara menginjaknya. Selanjutnya korban ditinggalkan di lokasi kejadian, setelah terlebih dahulu mengambil hape dan uang milik korban.

 

Kasus ini mulai ditangani petugas, setelah menerima pengaduan dari saksi pelapor J (39), yang tak lain adalah orang tua korban.

Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 unit Honda CB150R warna merah yang digunakan menjemput korban, hape merk infinix biru milik korban, uang tunai Rp50 ribu yang diambil dari korban, 1 set pakaian korban, rekaman CCTV dan hasil otopsi dan visum korban.

Dalam kasus ini, AS dijerat dengan Pasal 340 Junto Pasal 338 Junto Pasal 285 KUHPidana. goriau.com

Mul.Kilasnusantara.id