Disinyalir Pelaku Usaha Ilegal Membeli Solar Bersubsidi Skala Besar di SPBU 34-169-36 Gunung Putri Bogor

BOGOR, KilasNusantara.id — Diduga adanya pembelian berskala besar Solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) 36-169-36 yang berlokasi di Gunung Putri Bogor Pasalnya, terlihat jelas beberapa mobil boks yang bergantian keluar masuk untuk melakukan pembelian di SPBU tersebut

Untuk mengelabui konsumen yang lain serta mensiasati peraturan pembelian yang saat ini menggunakan barcode disinyalir mobil yang telah dimodifikasi tersebut selalu berganti-ganti Flat Nomor polisi setiap kali hendak masuk dan melakukan pembelian di SPBU tersebut

Saat dimintai keterangan salah seorang supir yang berinisial A mengatakan “iya ini punya bang F, dengan kapasitas menampung 2000 Liter,”, ungkapnya, sabtu (22/06/24).

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai kegiatan yang diduga ilegal di wilayahnya Hukum khusus Kapolsek Gunung Putri AKP. Didin Komarudin mengatakan, “ini udah monitor, iya bu silahkan kalau ada nanti kita proses secara hukum,”ucapnya.

Di lain kesempatan Wendi selaku pengawasan dari pihak SPBU tersebut mengatakan saya dari pihak SPBU tidak mengetahui dengan adanya kendaraan modifikasi dari para pemain solar ilegal yang melakukan pengisian di SPBU kami.

“Bilamana di ketahui ada permainan operator dan konsumen saya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada operator yang berbuat nakal, sebelum kejadian tersebut saya sudah melakukan himbauan kepada para operator yang jaga untuk tidak melayani kendaraan yang mencurigakan jika ada mobil yang tidak jelas jangan di layani,” tegasnya.

Selain itu, Wendi pun menerangkan bahwa foto atau gambar mobil yang diberikan oleh salah seorang wartawan lensa Expose.com benar sesuai dengan yang ada di rekaman CCTV, namun saat dilakukan pengecekan menurutnya taktik mereka cukup cerdik yaitu pada saat memberikan barcode pengisian pertama yang turun sopir dan lalu di pengisian ke dua yang turun beda orang yaitu konektur mobil boks tersebut.

“Benar sesuai dan pinter nya mereka terlihat saat pengecekan CCTV, yang pengisian pertama turun sopir memberikan barcode dan untuk pengisian yang ke dua turun konektur lain orang yang berikan barcodenya,” ungkapnya

“Wendi pun menambahkan foto kendaraannya mau saya cetak dan saya mau ditempel biar saya ciriin. selain itu saya mau intrograsi operatornya juga,” tambah Wendi.

Dikutip dari pernyataan keras pihak pertamina berikan Sanksi kepada SPBU “Nakal” disebutkan bahwa Pertamina mengimbau kepada pemilik SPBU untuk mentaati tata niaga penjualan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jangan menjual BBM bersubsidi kepada mereka yang tidak berhak, seperti pengecer spekulan apalagi kalangan industri selain dicabut ijinnya itu bisa dipidanakan ke pengadilan

Pihak pertamina juga senantiasa meminta dukungan dari masyarakat termasuk rekan-rekan media untuk mengawasi tindakan penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh lembaga penyalur dalam tata niaga pertamina dan melaporkan tindakan tersebut ke Contact Centre Pertamina:500.000

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin usaha penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf (C) UU migas yang berbunyi

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan maka akan dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun dan denda paling Tinggi.Rp:30.000.000.000,00 (Tiga Puluh Miliar Mupiah).

(M. Yusup)