MEDAN SUMUT, KilasNusantara.id — Dirut Bank Sumut, Babay Parid Wazdi tidak memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Sumut dengan alasan cuti.
Hal ini menjadi berang Poltak Silitonga, SH, MH yang merupakan penasehat hukum Tianas Br Situmorang, yang melaporkan Dirut Bank Sumut tersebut telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.
“Bah, sungguh sangat hebat sekali dia, Boleh yah alasan cuti tidak datang atas panggilan polisi ya?” kata Poltak heran, sembari menyebut penyidik memperlakukan Dirut Bank Sumut dengan istimewa, Rabu (3/7/2024).
Menurut Poltak, patut DIDUGA dengan perlakuan istimewa ini penyidik ada main mata dengan Dirut Bank Sumut.”Sepertinya penyidik ada main mata ini dengan Dirut Bank Sumut,” ucapnya penuh kesal.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan terkait mengenai tidak hadirnya Dirut Bank Sumut pada panggilan kedua mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Itu bagian kewenangan penyidik,” kata Hadi, Saat ditanya cuti dapat dijadikan alasan tidak menghadiri panggilan penyidik, Hadi tidak sama sekali tidak memberi jawaban.
Sebelumnya, pada pemanggilan pertama pada 10 Juni 2024, Dirut Bank Sumut sudah mangkir tanpa diketahui tepat alasannya.
“Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tidak diketahui,” ujar Hadi, Kamis (20/6/2024) lalu.
PEWARTA:ROBIN SILALAHI