LUBUKLINGGAU, KilasNusantara.id — Seharusnya Personil Penegak Peraturan Walikota dan Stockholder di wilayah Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan wajib memikirkan keselamatan warga yang melintasi jalan Lingkar Timur.
Dari fakta dilapangan dihimpun sabtu 20 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, dipertanyakan kinerja Penegak Peraturan Walikota (Perwali) terkait dugaan adanya aktivitas kendaraan mobil fuso pengakut batu bara masih melintas tidak mematuhi aturan yang berlaku di wilayah Kota Lubuklinggau.
Kita, semua mengetahui bahwa kendaraan pengangkut batu bara boleh melintas mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.Diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali)
Sempat dijumpai warga yang melintas tepatnya sekitar di depan kantor Kecamatan Lubuklinggau Timur II. mengungkapkan rasa was was jika beriringan dengan kendaraan diduga fuso pengakut batu bara.
“Jujur saya merasa sangat was was menggunakan sepeda motor jika beriringan dengan kendaraan bermuatan berat apa lagi di tingkungan, ini sangat berbahaya dan dampak adanya debu.” ungkap warga.
Kemudian awak media mencoba mengkonfirmasi ke Dinas LLAJ dan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Lubuklinggau namun belum berhasil diminta keterangan sampai berita ini ditayangkan.
(Muhammad zaili)