KOTA BEKASI, KilasNusantara.id — Setelah lahir Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 4 Tahun 2012, setiap satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Namun, pada prakteknya masih saja ada sekolah yang melakukan pungutan kepada siswanya, sebagaimana SDN Kota Baru VI, Kecamatan Bekasi Barat, Kota bekasi yang diduga menarik iuran Rp.40.000 kepada muridnya.
Informasi yang diterima awak media, salah satu orang tua siswa menyampaikan lewat pesan di Aplikasi WhatsApp yang mengatakan bahwa pungutan liar itu benar adanya.
Mereka yang pungut adalah siswa kelas enam (6) setelah melaksanakan ujian dan akan mengambil ijazah dikenai biaya Rp 40.000 dan uangnya diserahkan kesalah satu orang tua murid.
“Saya juga mempertanyakan waktu perpisahan anak-anak kelas 6 diwajibkan membayar Rp.200.000 (Dua ratus ribu rupiah) dan belum lagi masalah uang kas kelas tidak pernah jelas kegunaanya,” ujarnya sambil menarik nafas saat memberi informasi kepada wartawan.
Tapi setelah dikomfirmasi langsung ada perubahan dalam pemberian ijasah tanpa kasih uang Rp.40 000 .
sebelumnya “saya merasa keberatan dengan cara oknum guru demikian, seharusnya tidak ada pungutan dana,” ujar orang tua siswa yang enggan disebut namanya.
Selanjutnya, untuk keberimbangan berita sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, maka awak media menghubungi pihak sekolah SDN Kota Baru VI.
Kemudian awak media mengkonfirmasi kebenaran tersebut kepada Rini Widiawati, S.Pd., selaku Kepala Sekolah SDN Kota Baru VI melalui aplikasi WhatsApp.
Rini Widiawati membantah bila ada pungutan uang untuk pengambilan ijazah.
Diharapkan, dengan adanya dugaan Pungutan Liar di SDN Kota Baru VI, Pj. Wali Kota serta Dinas terkait Kota Bekasi mengusut tuntas permasalahan tersebut dan memberikan sangsi kepada setiap sekolah, bilamana ada pungutan liar.
(indri)