KARAWANG, Kilasnusantara.id — Pemerintah sudah menggelontorkan anggaran yang sangat besar untuk inprastruktur terutama prasarana pertanian demi ketahanan pangan yang di galakan oleh pemerintah.
Salah satunya proyek penurapan saluran irigasi di dusun Krajan desa Pasirukem kecamatan Cilamaya kulon kabupaten Karawang jawabarat, yang di kerjakan selama tujuh hari tapi papan informasi tidak di pasang sudah melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik, Kamis,10/07/2024.
Hasil kroscek tim media di lokasi pekerjaan pemasangan batu asal jadi, kisdam hanya purmalitas dan amburadul,
Diduga pemborong dan pelaksana ingin meraup keuntungan besar dengan mengurangi volume tinggi, ketika tim media menanyakan ke pekerja papan impormasi pihak pekerja baru mengeluarkan dari jok motor, terlihat jelas saat di papan informasi ketinggian turap 1,4 M panjang 171,5M yang di kerjakan oleh CV. BUANA KARYA USAHA dengan No kontrak 027.2/286/02.2.02.0008/47/KPA/SDA/PUPR/2024.
Hasil kroscek pasir yang di gunakan kwalitas buruk campur lumpur apakah sudah di uji LEB, dan ketinggian turap hanya 1M sudah mengurangi volume 40cm yang seharusnya 1,40M. berapa keuntungan yang di curi pemborong
Kurangnya pengawasan dari dinas terkait, pemborong dan pelaksana seakan mengabaikan perturan dan juklak juknis pekerjaan kepada dinas terkait untuk turun dan kroscek serta memberi sangsi kepada pemborong nakal.
(Y/u dan tim)