Ada Pemalsuan Dokumen dan Tiket, Kasus Dugaan SPPD Fiktif di Setwan Riau Naik ke Penyidikan

PEKANBARU – RIAU – Mul.Kilasnusantara.id

Direktorat Reskrimsus Polda Riau menaikkan kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau tahun anggaran 2020-2021 ke tahap penyidikan.

Dikutip dari detiksumut, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengungkapkan, kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik Subdit Tipikor melakukan gelar perkara pada 12 Juli lalu.

“Semua menyatakan lengkap dan layak naik ke proses penyidikan. Sehingga kemarin Jumat 12 Juli kita dari Subdit Tipikor telah menaikkan status tersebut dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kombes Nasriadi, di Pekanbaru, Selasa (16/07/2024).

Sambung Nasriadi, penyidik Polda Riau akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau. Termasuk meminta keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut.

“Saya ingatkan kepada seluruh pelaksana kegiatan harus dan wajib memberikan keterangan sebenar-benarnya agar kita ungkap kasus yang merugikan negara. Mereka yang tidak memberikan keterangan atau menutup-nutupi akan kita jerat Pasal 55 karena ikut merugikan negara untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Nasriadi mengatakan, untuk menetapkan tersangka, masih harus menunggu Tim Subdit Tipikor bekerja dan memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya sudah dimintai keterangan.

“Siapa tersangka? Izinkan kami melakukan proses ini untuk menentukan nanti siapa tersangka. Saya pastikan ini bukan politisasi karena sudah berjalan sejak 9 bulan lalu prosesnya,” ujar Nasriadi.

Nasriadi menuturkan, dari hasil pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen, tiket pesawat dan pemalsuan tanda tangan pegawai DPRD.

 

 

“Banyak hal demikian, pemalsuan dokumen, tanda tangan, pemalsuan waktu, tempat. Di zaman Covid-19 tidak ada terbang, tapi ada tiket pesawat,” beber Nasriadi.

Nasriadi melanjutkan, ditemukan pula dugaan memanipulasi kwitansi penginapan. Selain itu, pegawai diminta mencairkan dana, sedangkan laporannya baru diurus belakangan.

“Ada penginapan, ada mereka diminta ambil duit, nanti pertanggungjawabannya. Semua kami dalami,” ucap Nasriadi.

 

 

Kasus ini sendiri sudah ditangani Polda sejak sembilan bulan lalu. Sebanyak 30 saksi sudah diperiksa penyidik, termasuk Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau yang juga mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun.

Muflihun yang awalnya mangkir akhirnya menghadiri pemeriksaan pada 1 Juli lalu. Muflihun diperiksa selama 10 jam terkait dugaan SPPD fiktif yang terjadi selama ia menjabat Sekwan pada 2020-2021 (detiksumut)

Mul.Kilasnusantara.id