BANDUNG, KilasNusantara.id — Tim Penasihat hukum Pelapor kasus penipuan dan pengelapan senilai Rp.5 miliar dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani menegaskan, permintaan maaf yang disampaikan saksi pelapor Idod Juhandi, saat menjadi saksi dalam persidangan pada Selasa 4 Juni 2024 lalu, tidak terkait dengan proses hukum terdakwa.
Felicia,SH., menjelaskan bahwa permintaan maaf kliennya terhadap terdakwa tersebut bukan berarti mencabut laporan polisi atas penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa Adetya.
“Jadi kami tegaskan disini bahwa tidak ada permintaan maaf ke terdakwa terkait permasalahan Hukum yang saat ini sudah memasuki persidangan, ” tegas Haris Wijaya, Jumat 7 Juni 2024 di Bandung.
Felicia menambahkan,bahwa permintaan maaf dari Idod bukan berkaitan dengan laporan polisi kasus ini.
“Permintaan maaf itu hanya disampaikan lantaran ada perkataan yang kurang tepat saat disampaikan Idod kepada Sasha dalam persidangan,” paparnya
Seperti diberitakan sebelumnya
perkara kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp.5 miliar dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha (49),kembali
digelar majelis hakim PN Bandung yang diketuai Agus Komaarudin
di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 4 Juni 2024.
Pada sidang lanjutan ini, jaksa penuntut umum Yadi Kurniawan, menghadirkan tiga orang saksi diantaranya Idod Juhandi yang merupakan saksi pelapor dalam perkara ini.
Dalam kesaksiannya Idod menyatakan, dia melaporkan terdakwa atas suruhan dari saksi Korban.
Hakim pun menanyakan hubungan saksi Idod dengan Korban.
Idod mengaku hubungannya dengan saksi Korban merupakan mitra rekan bisnis.
Idod mengaku mengetahui kalau saksi Korban telah mentransfer uang senilai Rp.5 miliar sebagai uang muka pembelian rumah di Komplek Setra duta lestari,Blok F-3 No 8 kota Cimahi.
“Saya tahu dari bukti Transfernya,disitu tertulis setoran uang muka pembelian rumah’ Ujar Idod menjawab pertanyaan majelis hakim.
Dalam kesaksian Idod Selasa lalu, Idod sempat meminta maaf kepada terdakwa Adetya. permintaan maaf itu disampaikan karena ada perkataan yang kurang pantas disampaikan Idod pada terdakwa Adetya’ tidak terkait dengan proses hukum terdakwa Adetya.’Pungkas Felicia.
Seperti terungkap dipersidangan Adetya Yessy Seftiani (49) didakwa JPU dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
JPU Yadi Kurniawan menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta lestari, Blok F-3 No.8, Kota Cimahi.
Perbuatan itu terjadi pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.
(iyon)