BANDUNG, Kilas Nusantara — Sidang praperadilan yang diajukan Edy Permadi Advokat Peradi kota Bandung kembali digelar.
Hari ini agenda sidang adalah pemeriksaan saksi ahli dari pihak pemohon.
Pantauan Kilasnusantara.com, sidang dilakukan di Ruang 6 Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas I.A Khusus. Jalan R L.E Martadinata kota Bandung,Senin 3 Juni 2024.
Pada sidang hari ini hakim akan mendengarkan keterangan ahli Dr.iur Liona Nanang Supriatna, SH.,M.Hum ,Dosen Universitas Katolik Parahyangan Bandung yang diajukan pemohon.
Tim kuasa hukum pemohon menanyakan terkait hak imunitas advokat dalam melaksanakan tugas profesinya.
Setelah panjang lebar pihak pemohon mengajukan pertanyaan pada ahli, kemudian hakim tunggal Yohanes memberikan kesempatan kepada pihak termohon.
Namun pihak termohon tidak mengajukan pertanyaan terhadap ahli yang dihadirkan oleh pemohon tersebut.
“Kami tidak mengajukan pertanyaan yang mulia hakim. Sebagai mana identitas ahli selain dari Dosen, ahli juga merupakan anggota Peradi yang menjabat sebagai dewan penasihat Peradi yang dalam hal ini sebagai pihak pemohon, jadi untuk menjaga netralitas kami tidak mengajukan pertanyaan,” ujar Arnold Siahan.
Seperti diketahui, Edy Permadi (Advokat) mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam mengajukan praperadilannya Edy Permadi didampingi 49 orang kuasa hukum dari Tim Advokat Peradi Kota Bandung.
Praperadilan diajukan Edy Permadi terkait penyitaan Handphone (HP) milik pemohon yang disita oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pemohon menilai penyitaan HP milik pemohon tidak sah karena pemohon merupakan Advokat yang menjalankan tugas profesinya.
Pihak pemohon meminta hakim untuk memerintahkan termohon untuk segera mengembalikan satu unit HP milik pemohon tersebut dalam kondisi baik.
Sementara itu pihak termohon menyebutkan penyitaan HP pemohon yang dilakukan oleh tim penyidik. Telah sesuai dengan prosedur hukum.
“Saat itu pemohon dipanggil penyidik sebagai saksi,kehadiran pemohon di kejaksaan sebagai saksi,” ujar Arnold.
(iyon)