KOTA BANDUNG, Kilasnusantara.id –
Sidang kasus penipuan dan penggelapan Rp 5 miliar dengan terdakwa seorang perempuan, Adetya Yessy Seftiani, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 20 Juni 2024.
Persidangan menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing Reza, Mariana dan Irena.
Namun, pemeriksaan saksi yang sedianya dilakukan tak berlanjut, pasalnya, tim pengacara yang dipimpin advokat kondang Hotma Sitompoel dan terdakwa Adetya memilih untuk walk out alias meninggalkan ruang sidang.
Tim Penasihat hukum mengaku keberatan kalau sidang dilanjutkan karena saksi korban tidak pernah memenuhi panggilan datang ke muka persidangan.
Protes tim penasihat hukum terjadi saat ketua majelis hakim Agus Komaarudin memeriksa identitas saksi yang dihadirkan, Hotma melontarkan pertanyaan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui majelis hakim, terkait saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini.
“Yang Mulya majelis tolong tanyakan hari ini siapa saja yang dipanggil, apakah saksi korban Stelly panggilannya dipenuhi atau tidak,” ujar Hotma.
Hotma kemudian lanjut menanyakan terkait tak kunjung hadirnya saksi korban bernama Stelly dalam persidangan.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yadi Kurniawan.
“Kami telah memanggil 6 orang saksi termasuk saksi korban untuk dihadirkan sidang hari ini. “Total ada enam saksi yang dipanggil hari ini, yang hadir hanya tiga,” jawab Yadi.
Hotma kemudian merespon dengan mempertanyakan ketidakhadiran Stelly.
“Berapa kali Stelly dipanggil dan apa alasannya dan apa tindakan jaksa?,” tanya Hotma.
Jaksa penuntut umum, Yadi Kurniawan pun menyatakan bahwa dirinya akan kembali memanggil saksi korban agar hadir di pengadilan pada sidang lanjutan.
“Nanti saya sendiri langsung terjun, dibuktikan dengan foto dan koordinasi dengan RT/RW, Saya selaku jaksanya akan buktikan dengan terjun ke lapangan, Mungkin ada tindakan lanjut, yang penting upaya kami sudah maksimal,” ujar Jaksa Yadi.
Hotma Sitompoel menegaskan bahwa, keterangan saksi korban merupakan hal inti dalam kasus tersebut.
Hal itu merujuk pada pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP yang menerangkan bahwa yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.
“Buat kami Stelly ini sudah menghina pengadilan karena tidak datang. Panggil dulu dia, kalau dia tidak hadir kita keluar,” ujar Hotma.
Hotma pun meminta majelis hakim untuk menunda persidangan.
Namun majelis hakim menyatakan akan melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi yang telah dihadirkan.
Kalau sidang ini tetap dilanjutkan kami keluar dari ruangan ini,” ujar Hotma sembari begegas meninggalkan ruang sidang diikuti oleh terdakwa Adetya Yessy.
Majelis hakim sempat terdengar meminta terdakwa untuk tidak ikut meninggalkan ruang persidangan. Namun,tidak digubris oleh terdakwa dan terus melangkah keluar ruang persidangan bersama penasihat hukumnya.
Akhirnya majelis menunda sidang hingga pekan depan.
Seperti diketahui sebelumnya Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, Yadi menyebutkan bahwa terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra duta, Blok F Kota Cimahi .
Jaksa menyebut perbuatan itu terjadi pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.
(iyon)