BANDUNG, KilasNusantara.id — Sidang Praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan diundur sampai dengan Senin tanggal 1 Juli 2024 mendatang.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman, SH., MH.,mengundur sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan itu,karena pihak termohon Polda Jawa Barat tak kunjung datang ke persidangan.
Sidang yang dijadwalkan akan digelar diruang VI Pengadilan Negeri Bandung ini, awalnya telah dipersiapkan sejak pukul 09.20 WIB pagi.
Namun, hakim memutuskan sidang itu diundur lantaran pihak termohon Polda Jabar tak datang ke persidangan.
“Karena pihak termohon tidak hadir sidang kita undur sepekan pada Senin 1 Juli 2024,” ujar Eman
Diundurnya sidang Praperadilan ini, tim penasihat hukum Pegi Setiawan, sekitar 20 orang yang hadir dipersidangan mengaku kecewa atas diundurnya sidang tersebut.
“Kami melihat di pemberitaan, sudah disampaikan pihak termohon (Polda Jabar) itu sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi praperadilan yang kami ajukan, Tapi sampai hari sidang, ternyata pihak termohon ataupun yang mewakili kuasanya tidak terlihat hadir,” kata pengacara Pegi, Insank Nasruddin di PN Bandung Senin 24 Juni 2024.
Insank pun menduga kalau Polda Jabar ingin mengulur sidang praperadilan supaya nantinya gugur dengan sendirinya di persidangan.
Sebab ia mengklaim, Polda Jabar ingin mempercepat tahapan penyerahan berkas perkara Pegi Setiawan ini, supaya praperadilan tersebut gugur.
Insank mengatakan, dengan ditunda gini ada apa? Kami duga memang mau dipakai cara-cara klasik, adi sudah masuk permohonan kami, sengaja ini mau dipercepat supaya P21, Apakah seperti ini? Ini sama saja memaksakan situasi. Padahal kami hadir untuk menguji, menguji bukan keinginan kami tapi keinginan hukum.
“Kami menduga ini ada kesengajaan supaya praperadilan ini gugur dan maju ke sidang pokok perkara. Jangan buat publik janggal, ini kan bisa menghilangkan hak tersangka.
“Saya warning, kalau sampai perkara praperadilan ini gugur dan P21, kita patut duga semakin janggal perkara ini,” tuturnya.
Jika sidang selanjutnya pada Senin 1 Juli 2024, Polda Jabar tak hadir, Insank menyebut praperadilan akan tetap dilanjutkan meski tidak dihadiri penyidik kepolisian.
“Tadi hakim sudah menyampaikan kalau Senin tidak hadir lagi, akan dilanjutkan Persidangan, walau tanpa kehadiran termohon,” tegasnya
(iyon)