KAB. BOGOR, KilasNusantara.id — Puluhan Bahkan warga Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor Jawa Barat merasa sangat dirugikan jutaan rupiah atau bertendensi ada unsur penipuan, karena pengajuan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 ternyata Fiktif.
Tokoh masyarakat Desa Singasari angkat bicara terkait dugaan penipuan Program PTSL, warga Desa Singasari korban penipuan bermodus PTSL akan melaporkan oknum Aparatur Desa Singasari Ke Kajati Jabar.
Warga mendatangi kantor Desa Singasari, Kecamatan Jonggol terkait program PTSL Fiktif, kemarahan serta kekecewaan warga itu diluapkan saat pertemuan diruangan kantor Sekdes Desa Singasari, pada hari Sabtu (29/06/2024) saat warga pertanyakan Sertifikat PTSL yang sudah dua tahun belum diterima warga, karena warga sudah memberikan biaya jutaan rupiah kepada oknum Aparatur Desa.
Menurut informasi warga Kampung Cikaret, diduga kuat Kades Singasari, Euis Sujana kala itu menjabat Bendahara desa turut serta menikmati uang warga jutaan rupiah untuk pembuatan sertifikat Program PTSL tersebut.
Seperti yang diungkapkan Tati anak dari Bapak Aning, salah satu warga Kampung Cikaret, Desa Singasari, yang meluapkan kekecewaannya dan mempertanyakan “Bagaimana bisa sudah dua tahun sertifikat PTSL milik orang tua saya (Bapak Aning) belum selesai juga, padahal orang tua saya (Bapak Aning) sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 9.750.000 (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kepada oknum aparatur desa Singasari,” ujar Tati dengan nada kecewa.
Hal senada disampaikan oleh Diding warga Kampung Cikaret, menuturkan ”Kami bersama warga lainya menuntut kepada oknum aparatur desa, yang telah menerima uang jutaan rupiah untuk pembuatan sertifikat PTSL, harus dapat bertanggung jawab untuk menyelesaikan sertifikat PTSL, kami bukan menuntut kembalikan uang, akan tetapi kami bersama warga lain menuntut surat sertifikat PTSL, namun apabila ditemukan ada unsur penipuan dan punglinya maka akan kami laporkan secara hukum,” ucap Diding dengan nada tegas.
Berdasarkan petunjuk dari Kantor ATR/BPN Bogor II. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Tahun 2021 s/d 2023 belum ada kuota program PTSL.
Mengingat perbuatan pelanggaran hukum yang telah dilakukan, oleh Kades Eus Sujana bersama Aparatur desa Singasari. Semestinya menjadi atensi bagi Pemerintah daerah/Pemda Bogor, yang mana juga harus ikut serta mengupayakan penyelesaian hukum restoratif, sebelum masalahnya berakhir di Meja hijau sehingga membuat efek jera para oknum aparatur desa tersebut.
Script Analisis Hukum Lembaga TINDAK INDONESIA
Yayat Darmawi, SE., SH., MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi saat dimintai opini yuridisnya mengatakan bahwa masalah tidak dilanjutkannya kasus penggelapan anggaran PTSL, masyarakat Desa Singasari semakin membuat momok masalah semakin meruncing, karena uang masyarakatpun sampai dengan saat ini belum di kembalikan oleh kades, perihal inilah yang perlu diselesaikan secepatnya.
“Semakin tidak jelasnya status hukum yang menjadi terlapor di kasus penggelapan anggaran yang disetorkan oleh masyarakat untuk membayar program PTSL membuat semakin tidak berkepastian hukum atas perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terlapor, maka akibatnya akan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan supremasi hukum,” sebut yayat.
(Tim)