WAY KANAN, kilasNusantara.id — Aksi Ugal-ugalan kendaraan truck tronton yang diduga bertonase besar nekat menerobos petugas kepolisian lalu lintas polres Way kanan yang sedang berjaga.
Dengan modus mematikan lampu kendaraan,sang supir tidak menghiraukan lampu rambu-rambu yang disampaikan petugas yang berjaga di depan pos polisi lalu lintas perempatan simpang empat Negeri Baru Jalan Lintas Tengah 195 KM Way Kanan, Sabtu 22 Juni 2024 sekira Pkl. 04.18 WIB dini hari.
kepolisian Lalu lintas polres Way Kanan terus melakukan penjagaan ketat arus lalin guna merazia kendaraan odol atau kelebihan tonase yang melintas dari arah Sumsel – bandar Lampung.
Seperti yang tertuang di dalam surat edaran Gubernur Provinsi Lampung No 045.2/0208/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan batu bara yang melintas di provinsi Lampung Bahwa truck pengangkut batu bara harus memiliki muatan sumbu terberat ( MST ) 10 ton dengan jenis kendaraan light truck dam atau kendaraan truck sedang (kendaraan 2 sumbu),menyusul Adanya pekerjaan pembangunan jembatan di Way sabuk Yang berada di Lampung Utara.
tindakan tegas pun dilakukan oleh petugas kepolisian dengan melakukan pengejaran Truck Tronton yang mencoba menerobos tersebut. Dua orang Petugas kepolisian yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil menghalau 3 truck tronton bermuatan besar yang dipaksa oleh petugas putar haluan kembali ke arah sumatera selatan.
Semoga hal-hal seperti ini tidak lagi terjadi di kemudian hari.
( Ariyanto bunawar & team )