Lima Tersangka Tipikor Kredit Fiktif Bank BIJ Garut Diserahkan.Penyidik Ke Penuntut Umum Kejari Garut

JAWA BARAT, KilasNusantara.id — Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut.

Menurut siaran Pers Kasipenkum Kejati Jabar Nur Cahyawijaya yang diterima Kilasnusantara.id pada Kamis 27 Juni 2024 menyebutkan, Lima tersangka tersebut yaitu; TG, YN, THA, HN dan PMP diduga melanggar Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun tahun 2018 s.d 2021.

Menurut, Nur Cahyawijaya menyebutkan, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya setelah pelaksanaan Tahap II di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terhadap kelima tersangka TG, YN, THA, HN dan PMP dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penuntutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-1003/M.2.24/Ft.1/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Kamis 06 Juni 2024 sampai dengan selasa 25 Juni 2024 dan diperpanjang tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024,” ujar Nur Cahyawijaya.

(iyon)