Dump Truck Tronton Yang Terguling di Desa Satrian Di Duga Pakai Nopol Palsu

Kilasnusantara.id,Probolinggo – Dump truck tronton bermuatan tanah urug dari tambang galian C milik CV Duta Mitra Gemilang. Yang terguling dan menimpa tiang tlpon dan pojok bangunan penggilingan padi di dusun gentengan desa satrian kecamatan Maron kabupaten Probolinggo. Pada hari jum’at tanggal 07 Juni 2024. Di ketahui mobil dump truck yang terguling milik PT SMB yang di kemudikan oleh RIZAL asal desa jatiadi kecamatan Gending. 08/06/2024.

Adapun mobil dump truck tronton dengan nomor polisi, H 9386 OF, milik PT SMB di Duga plat nomor yang dipasang adalah nomor palsu, selain itu, di duga pula belum memenuhi kewajiban nya seperti membayar pajak dan Uji KIR. saat peristiwa itu terjadi sang sopir “Rizal” Saat di minta untuk menunjukkan surat surat nya oleh Petugas Laka Lantas Polres probolinggo di TKP, “BRIPKA VELIX” Sang Sopir Hanya bisa menunjukkan SIM B2 Saja, dan Tidak bisa menunjukkan STNK yang asli.

Sedangkan, bagi pengguna Plat Palsu dan tidak membawa STNK, sudah diatur dalam Undang undang, Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, di pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau demda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Di jelaskan pula dalam pasal 263 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bahwa pelaku pemalsuan plat Nomor kendaraan, terancam hukuman penjara 6 ( enam) tahun.

Selanjutnya, sesuai surat Diskresi nomor 660/1136/426.112/2023. Yang di tanda tangani oleh PJ Bupati Probolinggo. “Ugas irwanto” Dalam poin 02. Nomor 03. Armada angkutan/Truck material pembangunan jalan Tol probolinggo Banyuwangi paket 1, yang digunakan wajib memenuhi ketentuan kelayakan teknis angkutan sebagaimana ketentuan. Selain itu dalam poin 02 nomor 04. Mekanisme oprasional angkutan material jalan Tol probowangi, wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan yang tertuang dalam AMDAL LALIN yang di rekomendasikan oleh Dinas Perhubungan.

20240608 1109471Dengan adanya peristiwa dump truck tronton terguling tersebut, awak media mengkonfirmasi Kabid Sarpras Dishub “Windardi, S.Sos” Lewat sambungan watshap via chat, apakah dump Truck tronton yang terguling sudah mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan sesuai diskresi yang di tanda tangani oleh PJ Bupati.

“Waalaikumsalam Wr. Wb, Sampai dg saat ini Dishub tidak pernah mengeluarkan rekomendasi trkait truck besar utk dioperasionalkan di ruas jalan kabupaten. Dalam stiap rapat pembahasan trkait penggunaan angkutan barang yg dilakukan d ruas jalan kabupaten trmasuk proyek pelaksanaan jalan tol/PSN, kita sampaikan bhw utk penggunaan kendaraan operasional diwajibkan sesuai dg spesifikasi teknis (ukuran lebar, panjang, tinggi dan muatan sumbu terberat) yg diatur dalam UU 22/2009 ttg LLAJ. “Jawab nya.

Di karenakan Mobil dump truck Tronton setelah di evakuasi langsung di amankan ke unit laka, satlantas probolinggo. Maka awak media menghubungi Kanit Laka Satlantas Polres Probolinggo, “Ipda Aditya Wikrama” Lewat Sambungan watshap pula via chat. Prihal adanya laka serta dugaan dump truck tronton memasang Nopol palsu. “Waalaikumsalam mas…oh iya mas…nanti kita cek dan kita tindak lanjuti kalau memang ada pelanggaran mas.” pungkasnya.