AKSI DUKUNG POLISI TINDAK KENDARAAN MELEBIHI TONASE

Way Kanan, kilas Nusantara.id

Sejumlah Masyarakat Negeri Baru, Ormas Laskar Merah Putih Indonesia dan Lembaga Swadaya Masyarakat LPPPRI Way Kanan Memberikan Dukungan Kepada Kepolisian Satuan Lalu lintas Polres Way Kanan Jum’at ( 21/6/2024).

Dukungan diberikan secara simbolis dengan memberikan Buket Bunga Kepada Polisi lalu lintas yang berjaga di Pos polisi simpang empat Negeri Baru kec. Umpu Semenguk Way Kanan Lampung.

Ketua Laskar Merah putih Indonesia Kab. Way Kanan Rivan Zulizar.Skom. membeberkan, selain Memberikan Dukungan secara simbolis gabungan Masyarakat yang tergabung dalam gerakan moral Dukung kepolisian tegakkan edaran Gubernur Nomor 045.2/0208/V.13/2022 ,tentang pembatasan tonase kendaraan yang melintas di jalan lintas tengah sumatera Way Kanan yaitu dengan ikut berjaga menemani kepolisian yang berjaga sebagai bentuk Support langsung agar polisi dapat menjalankan tugasnya Dengan Baik Tampa ada intimidasi, dan tekanan dari pihak manapun yang merasa dirugikan akibat tindakan putar balik kendaraan yang melebihi batas tonase yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut.

“Kami bersama Masyarakat Negeri Baru, sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian polres Way Kanan yang telah memberikan rasa nyaman kami saat melintas dijalan raya beberapa bulan ini yang selama ini kami impi-impikan, jadi teruslah melaksanakan tugas. Kami masyarakat bersama kalian” Ujarnya.

Dilain pihak, KBO Lantas Polres Way Kanan Iptu Boby menegaskan. Pihaknya akan melaksanakan tugas dengan baik serta merasa haru Dan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Sejumlah masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada polisi.

“Terimakasih Atas dukungan masyarakat, Yakinlah kami pihak kepolisian akan terus menjalankan tugas dengan maksimal”

Merujuk kepada surat edaran gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022 tentang tata cara pengangkutan batu bara yang melintas di provinsi Lampung, bahwa truk pengangkut batu bara harus memiliki muatan sumbu terberat ( MST ) 10 ton dengan jenis kendaraan light truck dam atau kendaraan truck sedang (kendaraan 2 sumbu).

Sementara itu, terpantau di wilayah hukum Polres Way Kanan. Kendaraan – kendaraan besar seperti Truck tronton dan Dum truck yang melebihi tonase di atas 28 ton. Diberikan sanksi untuk putar balik. Mengingat kondisi Perbaikan Jembatan Di Way sabuk yang berada di Lampung Utara.

Sementara kegiatan ini masih akan terus berlanjut sampai dengan benar – benar tertibnya lalu lintas dari kendaraan batu bara yang melebihi tonase.

( Ariyanto bunawar & team ).