Wali Kota Gunungsitoli Hadiri Acara Launching Transaksi Non Tunai Desa Berbasis Digital Tahun 2024

NIAS – GUNUNGSITOLI, Kilasnusantara.id — Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E., M.Si menghadiri acara kegiatan launching Transaksi Non Tunai (TNT) Desa Berbasis Digital, bertempat di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Rabu (15/04/2024).

Dalam sambutannya, Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E., M.Si menyampaikan bahwa Transaksi Non Tunai (TNT) Desa Berbasis Digital, yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.3.3.3/1629/SJ tanggal 2 April 2024 dan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor : 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, Pemerintah Desa memiliki posisi yang sangat strategis dan penting dalam Pembangunan Desa, hingga diberikan keluasan dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kewenangan Desa meliputi dalam Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Masyarakat Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, berdasarkan prakarsa masyarakat dengan Hak Asal Usul dan Adat Istiadat Desa.

Dalam menjalankan dan melaksanakan Kewenangan Desa tersebut, Pemerintah Desa diberikan wewenang mengelola Keuangan Desa berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Untuk mewujudkan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan asas tersebut, Desa perlu menerapkan sistem transaksi Non Tunai dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

“Adapun beberapa hal yang ingin saya tekankan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan yang sekaligus sebagai Bendahara Desa, tentang kenapa pelaksanaan transaksi Non Tunai ini sangat penting diketahui, yaitu :
1. Pengeloaan Keuangan oleh Kepala Desa sebagai APROVAL (Setuju Bayar), Sekretaris Desa sebagai Checker (Verfikator OMB) dan Kaur Keuangan Desa selaku Bendahara sebagai maker (Entry Data), dilakukan secara terukur dan tercatat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing;
2. Administrasi pengelolaan Keuangan Desa akan lebih tertib dan tepat waktu tidak perlu jauh-jauh ke Bank untuk menarik uang, transaksi bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja;
3. Salah satu upaya pencegahan potensi Tindak Pidana Korupsi, minimal dari prasangka dugaan Tindak Korupsi dan gratifikasi dalam pelaksanaan APBDesa;
4. Meminimalisir keterlambatan dan kelalaian pembayar pajak pada setiap kegiatan;
5. Kepala Desa dapat melakukan Pengawasan Pengelolaan Desa dalam kapasitasnya sebagai APROVAL atau otoritas Setuju Bayar.

Dan saya juga minta kepada Camat se-Kota Gunungsitoli, untuk segera mengingatkan Desa yang masih belum menetapkan APBDesa, dan/atau yang masih belum menyampaikan Pengajuan ADD dan DD Tahap Pertama, mengingat batas pengajuan khusus DD Tahap Pertama pada 15 Juni 2024 mendatang,” tegas Wali Kota.

Sebelumnya Kepala Dinas PMD dalam laporannya menyampaikan bahwa penerapan transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa, merupakan langkah baru dalam upaya peningkatan kualitas Pengelolaan Keuangan di Desa yang berbasis digital, serta menjadi bukti kongkret dari keseriusan dan komitmen Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam mewujudkan Pengelolaan Keuangan Desa yang lebih baik, transparan dan akuntabel.

Seusai acara launching Transaksi Non Tunai (TNT) Desa Berbasis Digital, dilanjutkan dengan Pelatihan yang difasilitasi oleh rekan dari BRI. Dan Pelatihan Teknis ini, secara umum, akan dipaparkan mekanisme serta simulasi penggunaan transaksi Non Tunai melalui Cash Management System (CMS).

Sumber (Diskominfo Kota Gunungsitoli)
Pewarta (Karyadin Gumano)