Tim Penyidik Kejati Jabar Geledah Pemkab Kerawang Terkait Tipikor

Kejati jabar
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan memimpin penggeledahan terhadap Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, senin (20 Mei 2024)

JAWA BARAT, Kilasnusantara.id — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan penggeledahan terhadap Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, pada hari senin tanggal 20 Mei 2024.

Menurut siaran Pers Kasi Penkum KejatiJabar, Nur Srucahyawijaya, SH MH., pengeledahan dilakukan dibeberapa tempat yakn; Ruang Sekda, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang serta Pendopo Kediaman Sekda Kerawang.

Pengeledahan dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh (tukar menukar) barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas 59.087m2 yang terletak di 5 (lima) lokasi di Kabupaten Karawang.

Pengeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dari hasil pengeledahan kata Nur, tim penyidik menyita beberapa barang diantaranya Dokumen, Komputer dan beberapa barang lainnya.

Perkara tersebut dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah diterbitkan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024.

(iyon)