Terdakwa Penusukan Dokter Di Bandung Dituntut 2,2 Tahun Hukuman Penjara

JAWA BARAT, Kilasnusantara.id — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung, Christian Dior menuntut Samuel Sunarya hukuman penjara selama 2 tahun dan 2 bulan.

Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan penganiaya dengan mempergunakan pisau lipat terhadap seorang dokter di Kota Bandung sebagaimana dakwaan pertama pasal 351 ayat 1 KUHP.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang dengan ketua majelis hakim Agus Komaarudin,SH.,diruang sidang III Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Selasa 7 Mei 2024.

Dalam pertimbangan tuntutan JPU menyebutkan terdakwa Samuel Sunarya (35) terbukti melakukan penganiayaan dengan cara menusuk korban VEA (28) menggunakan pisau lipat bertempat di sebuah klinik kedokteran di wilayah Pasir Kaliki, Kota Bandung, Minggu (22/10/2023) lalu.

Berdasarkan fakta dan keterangan saksi yang terungkap dipersidangan terdakwa Samuel Sunarya mendatangi klinik tersebut dan langsung mendatangi korban.

“Di luar ruangan kemudian dilakukan penusukan terhadap korban yang mengakibatkan luka dan pendarahan,” kata Jaksa

Sebelumnya, korban sempat dikirimi pesan ancaman akan membunuh korban melalui DM (direct massage) melalui Instagram langsung mengancam korban dan menanyakan posisi korban sedang di mana.

“Kemudian tersangka mendatangi klinik lokasi korban berada dengan membawa pisau lipat dan air gun yang dimasukan ke dalam tas,” ujar jaksa

Atas tuntutan tersebut tim penasihat hukum dari Kantor Hukum DR.Yopi Gunawan,SH.MH., akan mengajukan pembelaan pada sidang hari Selasa pekan depan.

(iyon)