KAMPAR – Mul.Kilasnusantara.id –
Seorang pria berinisial AN (37) tega menganiaya abang kandungnya ZO (43) dengan menggunakan parang di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Pelaku menyerang korban secara membabi buta, sehingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.
AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tapung Hilir AkP Jupredi, peristiwa ini berawal Jumat (3/5/2024) sekira pukul 19.20 WIB, saat itu korban sedang berada di rumah orang tuanya. Tiba-tiba, pelaku datang membawa parang dan langsung menyerang korban dengan mengatakan “KU BUNUH KAU”.
“Akibatnya, korban mengalami luka di leher, paha kanan, betis kiri, dan tangan kanan,” ujar AKP Jupredi, Minggu (5/5/2024).
Jupredi mengatakan, motif pelaku melakukan penganiayaan ini karena sakit hati kepada abang kandungnya karena tidak diberitahu soal penjualan tanah orang tua.
Setelah kejadian tersebut, korban yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polsek Tapung Hilir. Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan pelaku, kata Jupredi, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan kakak kandungnya dengan sebilah parang miliknya.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.
Pelaku dibawa ke Mapolsek Tapung Hilir dengan barang bukti satu bilah parang, satu unit sepeda motor dan satu helai celana pendek warna putih. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Mul.Kilasnusantara.id