Ragam  

Sosialisasi Syarat Dukungan Minimal Bakal Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024

KUTACANE, Kilasnusantara.id – Sosialisasi syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024 sekira pukul 13:30 WIB, Kamis 9/5/2024.

Kegiatan sosialisasi berlangsung di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara di jalan pahlawan nomor 28 Kutacane-Aceh Tenggara Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Agara.

Dalam kegiatan sosialisasi syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2024, langsung resmi dibuka oleh ketua KIP Agara Ilham pada tanggal 9 mei 2024.

Ilham Ketua KIP Agara dalam sambutannya mengatakan, “telah resmi dibuka dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bagi putra-putri masyarakat Aceh Tenggara yang ingin mencalonkan diri pada pilkada 2024 mendatang,” sebutnya.

Adapun yang hadir undangan dalam soaialisasi tersebut ialah Ilham Ketua KIP Agara serta jajarannya, Dandim 0108/Agara mewakili Lettu (Supradi), Polres Agara mewakili, Kejaksaan mewakili (Abdi), Kampus Staises mewakil (Hardiansyah), Kesbangpol mewakili Aprida, MAA mewakili (Muwadidi), Satpol-PP mewakili (Gunawan), P-Golkar Agara mewakili (M Yusri R), Tim Kandidat mewakili (Fahmi), PWI mewakili (Salihan), PWA mewakili (Angah Selian) dan tamu undangangan lainnya.

Lanjut Komisioner Hakiki Wari Desky, SH., M.Kn Bedasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintah Aceh dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Terakhir diubah menjadi UU Nomor 6/2020). Kekhususan UU Nomor 11 Tahun 2006, pasal 66 ayat (1) : Tahapan pemilihan Gubenur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Kota oleh KIP. Kemudian pasal 68 ayat (1) : Selain syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (2), calon perseorangan harus memproleh dukungan sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah penduduk yang tersebar di sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kabupaten/Kota untuk pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kecamatan untuk pemilhan Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Berdasarakan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 pasal 22 ayat (1) : Partai politik atau partai politik lokal sebagaimana dimaksud pasal 21 ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan prolehan paling kurang 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15 % (lima belas persen) pemilihan anggota DPRA/DPRK di daerah yang bersangkutan dalam pemilihan terakhir. Serta pasal 24 dan pasal 28.

Kemudian Syarat Dukungan minimal dan persebaran dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024 adalah sebanyak 6.940 jiwa yang tersebar sekurang-kurangnya delapan Kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara. Serta Tahapan pungutan suara Rabu 27 November 2024 dan Form Dukungan serta Sistem Informasi Pencalonan Silon Kada, paparnya Hakiki Wari Desky, SH., M.Kn.

(Ris/AD)